Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Rapat Persiapan Posko Larangan Mudik di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2021

5 Mei 2021, 13.14 | 54x dilihat

Berita
Blog

BPTD Wil. XV Kalsel mengadakan Rapat Persiapan Posko Larangan Mudik di beberapa Kabupaten di Prov.Kalsel bersama dengan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Kalimantan Selatan, DPD Organda, DAMRI, dan  Perusahaan Otobus baik secara virtual maupun menghadiri secara langsung rapat membahas tentang kendaraan yang diperbolehkan masuk  dengan keperluan tertentu menyertakan surat rapid dan surat pengantar dari Kepala Desa untuk kendaraan perorangan dengan keperluan khusus hasil rapidnya  dapat digunakan pulang pergi dengan catatan sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Kalimantan Selatan terdapat wilayah Aglomerasi yakni di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kab. Banjar, ketiga daerah tersebut bebas untuk melakukan kegiatan lebaran dengan mengutamakan protokol kesehatan,

Saat ini pengamanan dari Polda sudah menyiapkan enam Pos yaitu di titik Pos Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Maninggi Amuntai, Kabupaten Tabalong Kecamatan Kalua dan Kecamatan Jaro serta Kecamatan Tanah Bumbu, semua Posko Kab/kota sudah mengusulkan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengadaan rapid antigen di setiap posko dengan pelaksanaan rapid secara acak.

Kepala Dinas Kabupaten Tapin mengatakan bahwa telah membuka gerbang ke arah Hulu Sungai dan sebaliknya, serta menyiapkan tiga posko yang terdapat di Tungkap, Lok Paikat dan Candi Laras Utama, dan untuk check point berada di Bundaran Rantau, jika dalam pelaksanaan rapid antigen secara acak terdapat warga yang rekatif atau positif, untuk warga Tapin akan diarahan ke Rumah Sakit yang sudah disiapkan sedangkan jika bukan warga Tapin akan dikoordinasikan lagi dengan daerah asal.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong mengemukakan persiapan posko yang sudah siap yakni di Posko Pelayanan Gunung Danau dan Posko Pantau di Padang Panjang yang akan dimulai dari tanggal 6 Mei 2021.

Kendaraan penumpang yang dibebaskan untuk melintas adalah armada – armada yang sudah mengajukkan ke Kementerian Perhubungan sebagai armada khusus yang diberi label stiker, dengan persyaratan memiliki ijin trayek dan KPS yang masih berlaku dan kendaraan prioritas ini tetap berlaku 3M dan membawa hasil rapid antigen, selama ini armada yang disetujui pusat hanya terdapat dua buah armada.

Kepala Dinas Provinsi menjelaskan untuk masalah printis selain logistik penumpang kendaraan dengan kebijakan khusus tetap menggunakan surat keterangan Kepala Desa atau lurah, jika tidak membawa surat tersebut tidak diperbolehkan melintas upaya larangan mudik bertujuan menekan penyebaran wabah Covid-19  agar pandemic cepat berlalu dan keadaan kembali normal.