Rambu lalu lintas sementara merupakan penanda utama ketika kondisi jalan sedang tidak berjalan normal, seperti saat ada perbaikan, kecelakaan, bencana, ataupun kegiatan masyarakat yang mempengaruhi arus lalu lintas.
Meskipun bersifat sementara, rambu ini memiliki peran besar untuk menjaga keamanan dan kelancaran pengguna jalan di situasi khusus. Menurut PM 13 Tahun 2014 Pasal 24 sampai dengan 29, rambu sementara harus dipasang di lokasi yang mudah terlihat, ditempatkan sebelum area gangguan, dan mengikuti standar bentuk serta ukuran seperti rambu permanen.
Khusus rambu peringatan sementara menggunakan warna dasar jingga agar lebih mencolok. Rambu juga wajib dibuat dengan konstruksi yang mudah dipindahkan dan hanya digunakan selama kondisi khusus berlangsung. Dalam kondisi tertentu, pemasangan rambu dapat dibantu oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan, terutama dapat dibantu oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan, terutama di lokasi berisiko tinggi.
Aturan teknis lebih rinci ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar penempatan selalu sesuai dengan standar keselamatan. Dengan pemasangan yang benar, rambu sementara mampu mengarahkan pengendara tetap waspada dan berkendara aman meski situasi jalan berubah.