Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Selatan terus berupaya mendorong penanganan Over Dimension Over Loading pada angkutan barang di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari dampak kerusakan jalan, terhambatnya lalu lintas pencemaran udara dan meningkatnya fatalitas kecelakaan, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan cara berkoordinasi dengan mitra kerja terkait seperti Dishub Provinsi Kalsel, Dishub Kab dan kota dan Dirlantas Polda Kalsel,
Penegakan hukum merupakan aksi nyata untuk menangani Over Dimension Over Loading bisa kita lakukan dari hulu ke hilir, dari hulu kendaraan harus memenuhi ukuran dimensi menurut ketentuan yang berlaku yang sudah di atur dalam PM 30 Tahun 2020 (Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor) kendaraan yang memenuhi rancang bangun menurut data produksi karoseri Kalimantan Selatan yang kami himpun dari 2019 s.d 2023 sebanyak 565 kendaraan yang telah diterbitkan SRUT (akta lahir kendaraan baru atau rubah bentuk)
Lebih lanjut penanganan Over Dimension Over Loading dari hilir yaitu melaksanakan normalisasi kendaraan bermotor pengawasan pelaksanaan uji berkala, Kegiatan
Gakkum di jalan, dan Penegakan Hukum di UPPKB selama tahun 2023 hingga sekarang tercatat sanksi yang dilakukan bagi pelaku ODOL yang melakukan pelanggaran sebanyak 495 Kendaraan yang di tilang, 5 Kendaraan yang di tranfer muatan, dan 92 Kendaraan Penandaan Kelebihan Dimensi
Perlu adanya pendampingan dari pihak Polri dan instansi terkait lainnya untuk bekerjasama dalam hal penindakan pelanggaran Over Dimension Over Loading untuk terciptanya Zero ODOL dan merealisasikan pembatasan truck ODOL dengan pelarangan memasuki wilayah perkotaan.
Seiring dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas kendaraan angkutan barang BPTD Kelas II Kalimantan Selatan pada tahun 2024 ini telah menggelar operasi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menertibkan angkutan barang, operasi ini digelar pada perusahaan Oto Bus Pariwisata serta beberapa wilayah di provinsi kalsel seperti Kab.Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara dan Banjarbaru ada pada tanggal 23 s.d 29 Mei menurut data yang kami himpun sebanyak 38 kendaraan yang melanggar dan di kenakan sanksi
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari BPTD Kelas II Kalsel dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel
Dalam Gakkum ini, angkutan barang diperiksa kelengkapan stnk dan sim, juga diperiksa buku KIR, untuk angkutan barang dan di timbang kendaraannya dengan menggunakan alat penimbang kendaraan fortable
Telah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang surat uji kelaikan kendaraan (KIR) dan kendaraan yang over dimensi dan over loading atau kelebihan muatan
Beberapa kendaraan yang terjaring operasi gakkum, tetap diberi sanksi tilang
Operasi Gakkum ini, bertujuan agar lebih dapat memperketat pengawasan angkutan barang terhadap uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali yang harus di lakukan di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor oleh pemilik barang serta meningkatkan keselamatan di jalan dan mendukung suksesnya Zero ODOL.
Gakkum
Gakkum