Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Penegakan Hukum Jaring 15 Buah Angkutan Barang yang Melebihi Beban (ODOL)

20 Okt. 2021, 11.57 | 106x dilihat

Berita
Blog

Banjarbaru, 08 Oktober 2021. Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Penegakan Hukum atau yang biasa disebut GAKUM di jalan Trikora dekat Masjid Akbar Banjarbaru.

Pada kegiatan penertiban ini yang disasar adalah angkutan barang yang tidak sesuai prosedur, dimensi kendaraan yang telah dimodifikasi atau beban kendaraan melebihi berat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau yang sering disebut ODOL.

Kegiatan Gakum tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WITA. Kegiatan dilakukan dengan cara meletakkan timbangan portable untuk mengukur berat kendaraan, selanjutnya mobil angkutan barang diminta berjalan diatas timbangan portable tersebut dan akan diketahui berat dari beban kendaraan tersebut. Apabila angkutan barang melebihi berat beban yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penilangan pada kendaraan tersebut. Pada kegiatan Gakum tersebut, tarjaring 15 buah kendaraan yang melebihi beban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebanyak 5 buah kendaraan angkutan barang dilakukan penilangan, dikarenakan memiliki kelebihan muatan lebih dari 100%.

Kementerian Perhubungan mendukung program pemerintah Tahun 2023 nantinya akan Zero ODOL, yang mana penertiban pada kendaraan angkutan yang melanggar akan semakin ditingkatkan. Truk ODOL selain membahayakan pengguna jalan lain, juga semakin mempercepat kerusakan jalan.

https://drive.google.com/drive/folders/1BLBO9DkoxHNQNgnUGRUAbXO4jSct-TCF?usp=drive_link

Blog

1