Over dimensi dan overload (ODOL) menjadi sebuah perhatian yang serius bagi pemerintah di dalam masalah kerusakan jalan dan salah satu penyebab terhambatnya arus lalu lintas di jalan raya sehingga secara tidak langsung akan berdampak kepada masyarakat pengguna jalan, untuk menangani hal tersebut seiring dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, dalam rangka upaya mencegah pelanggaran muatan lebih dan pelanggaran dimensi angkutan barang berupa angkutan barang curah, perlu disusun pedoman teknis dimensi untuk angkutan barang curah, Sosialisasi untuk mendorong tertib angkutan barang dirasa perlu dengan salah satu cara seperti melaksanakan Monitoring dan pengawasan serta pembinaan terhadap Dealer/Agen Pemegang Merek (APM) Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini untuk mempersiapkan dan mendukung serta mensukseskan program menteri perhubungan tahun 2023 yang telah ditetapkannya program Zero Over Dimensi Overload yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan yang menyebabkan meningkatnya biaya perbaikan jalan, Pemerintah akan bekerjasama dengan pihak- pihak terkait dengan tidak mentoleransi angkutan barang yang melanggar serta akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan baik apm / dealer sebagai produsen kendaraan, karoseri, maupun pemilik kendaraan yang melanggar guna meningkatkan keselamatan.
https://drive.google.com/drive/folders/1tsWIUK7m4yQ8MFwUR0ww8xgA1ufNNJrH?usp=drive_link