
Uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor adalah proses pengujian dan penelitian yang dilakukan terhadap desain, rekayasa, dan karakteristik fisik kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum diproduksi atau digunakan secara massal.
Dasar hukum dari uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Peraturan Menteri Perhubungan 30 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan 33 tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diproduksi atau dimodifikasi memenuhi standar keselamatan, teknis, dan lingkungan yang telah ditetapkan
Pengujian Fisik Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat apabila ada pengajuan permohonan dari Karoseri yang telah terdaftar secara resmi, berizin dan memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) melalui website yang dapat diakses secara online https://ujitiperb.dephub.go.id/
Pelaksanaan Pengujian Fisik Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas Penguji Kendaraan Bermotor yang telah ditugaskan oleh pimpinan BPTD ke Lokasi karoseri yang mengajukan permohonan. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagai dasar penerbitan SRUT.
SRUT adalah singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yaitu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sebagai bukti awal bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Uji Tipe Fisik Rancang Bangun

Uji Tipe Fisik Rancang Bangun