Banjar, 27 Januari 2022. Dalam rangka mewujudkan bebas ODOL 2023, kementerian perhubungan didukung oleh Polri dan dinas perhubungan provinsi, kabupaten dan kota melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan beban atau melakukan modifikasi pada mobil nya tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baru - baru ini, tepatnya pada hari rabu (26/01/2022) di wilayah desa Asam Asam dilakukan penegakan hukum gabungan yang dilaksanakan oleh dinas perhubungan tanah laut dan polisi lalu lintas. Menurut informasi yang diterima, pada razia tersebut banyak didapatkan kendaraan angkutan sawit yang melebihi beban atau overload sehingga dari dinas perhubungan langsung melakukan penilangan pada pelanggaran tersebut. Dari hasil razia gabungan tersebut, didapatkan total 31 mobil angkutan yang melanggar, 17 diantaranya ditilang karena melanggar ODOL, sedangkan 14 mobil angkutan lainnya ditilang karena surat - surat yang dimiliki sopir tidak lengkap.
Sementara itu di Tanah Bumbu, dinas perhubungan tanah bumbu bersama dengan polisi terkait juga melakukan razia terhadap kendaraan angkutan. Pada razia tersebut, terjaring beberapa kendaraan ODOL dan dilakukan penilangan. Salah satu contoh kendaraan yang terjaring adalah truk tandon yang melakukan penambahan panjang kendaraan atau overdimensi, hal ini tentu saja meningkatkan resiko kecelakaan dijalan raya dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain di tanah laut dan tanah bumbu, dinas perhubungan barito kuala dan polres barito kuala juga melaksanakan operasi penertiban kendaraan di bundaran jembatan rumpiang.
Menjelang batas akhir 2023, pastinya kementerian perhubungan didukung oleh dinas perhubungan kabupaten atau kota akan semakin sering melakukan Gakkum atau pengawasan bersama sehingga pada tahun 2023, indonesia dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu bebas dari ODOL (Overdimensi dan Overloading).
https://drive.google.com/drive/folders/1ZbQVZyWA7pQdH5ZtskTdzCUI1WYgKkew?usp=drive_link
1