Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional Kabupaten Tapin

5 Feb. 2021, 9.46 | 64x dilihat

Berita
Blog

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan bersih-bersih rambu lalu lintas di ruas jalan nasional Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu (3/2). Kegiatan ini merupakan program monitoring dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan di ruas jalan nasional provinsi kalimantan selatan.

Rambu lalu lintas adalah salah satu bagian penting dalam keselamatan jalan yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang kondisi jalan dan membantu mengarahkan pengemudi. Untuk itu rambu lalu lintas harus dalam kondisi baik dan memenuhi syarat, salah satunya memiliki daya reflektif yang dapat memantulkan cahaya lampu kendaraan sehingga rambu lalu lintas dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Permukaan rambu yang kotor akan berdampak pada berkurangnya reflektifitas rambu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun pasal 68 (2) Rambu lalu lintas memiliki umur teknis paling lama 5 tahun, namun umur teknis dapat berkurang karena beberapa faktor seperti kotor, miring, rusak atau tertutup objek lain, sehingga untuk memastikan rambu lalu lintas tetap berfungsi optimal maka harus dilakukan pemeliharaan secara berkala.

Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan rambu lalu lintas dapat berfungsi maksimal untuk memberi petunjuk dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

https://drive.google.com/drive/folders/1QSPBY0a94BceCcEWjZKS5IA1UMfLlUf9?usp=drive_link