
BANJAR, GAMBUT – Istilah "malaikat pencabut nyawa" kini tak asing lagi disematkan pada truk-truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melaju di jalan raya Indonesia. Julukan ini muncul bukan tanpa dasar, melainkan dari serangkaian konsekuensi nyata dan mengerikan yang ditimbulkan oleh keberadaan kendaraan raksasa ini dalam kehidupan sehari-hari, terutama di infrastruktur jalanan yang seringkali sempit, padat, dan tidak dirancang untuk menahan beban berlebih.
Praktik ODOL telah lama menjadi momok bagi keselamatan berlalu lintas. Truk-truk dengan dimensi dan muatan yang melampaui standar ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi yang lebih krusial, mengancam nyawa pengguna jalan lain.
Ancaman Nyata di Balik Roda Raksasa
Analogi "malaikat pencabut nyawa" secara gamblang menggambarkan bagaimana nyawa manusia seringkali dianggap "tak berarti" ketika berhadapan dengan truk ODOL. Kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk semacam ini kerap berujung pada korban jiwa, di mana pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling rentan. Tragisnya, nyawa-nyawa yang melayang tersebut seringkali hanya berakhir sebagai statistik dalam laporan kecelakaan.
Selain risiko langsung terhadap pengguna jalan lain, masalah ODOL juga berdampak pada kesejahteraan para sopir truk itu sendiri. Banyak di antara mereka yang kerap dipaksa mengemudi dalam tekanan jam kerja yang ekstrem demi mengejar target muatan. Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko kelelahan dan potensi kelalaian pengemudi, yang pada akhirnya memperbesar peluang terjadinya insiden fatal di jalan.
Upaya Penertiban dan Penegakan Hukum yang Terus Berjalan
Menyikapi urgensi permasalahan ini, berbagai upaya penertiban terus digencarkan. Salah satu garda terdepan dalam upaya ini adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"BPTD terus mengintensifkan sosialisasi dan penegakan hukum terkait ODOL," ungkap seorang perwakilan dari BPTD. "Kami secara rutin melakukan pemeriksaan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), termasuk di UPPKB Kintap dan UPPKB Tabalong, untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi angkutan barang mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh ODOL, baik bagi keselamatan maupun infrastruktur jalan. Sementara itu, penegakan hukum di UPPKB menjadi kunci untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.