Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

BPTD XV KALSEL HADIRI SIDANG PERDANA DUGAAN PEMALSUAN BUKTI LULUS UJI ELEKTRONIK (BLUe)

4 Jan. 2022, 10.09 | 118x dilihat

Berita
Blog

Banjar, 3 Januari 2022. BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri persidangan terhadap kasus dugaan pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik atau yang sering dikenal sebagai BLUe.

Dugaan pemalsuan bukti lulus uji ini, diketahui setelah ada masyarakat yang melakukan pengaduan ke Kantor BPTD XV Kalimantan Selatan, kemudian seksi yang membidangi melakukan identifikasi awal dengan melakukan scan barcode yang ada pada bukti lulus uji elektronik dengan menggunakan QR Barcode. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa identitas kendaraan yang tertera di BLUe yang diduga palsu berbeda dengan data yang ada di website kementerian perhubungan.

Persidangan terhadap pemalsuan bukti lulus uji BLUe ini sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, yang dihadiri oleh Perwakilan dari BPTD XV KALSEL, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Lapas Banjarbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim Anggota.
Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua meminta keterangan dari para saksi dan terdakwa perihal kasus dugaan pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik tersebut. Setelah memintai keterangan dari para saksi, persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Januari 2022.

BLUe atau yang disebut juga Bukti Lulus Uji Elektronik yaitu pengganti bukti lulus uji KIR/ Uji Berkala yang sebelumnya berupa buku uji. Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe terdiri dari Kartu Uji dan Tanda Uji. Kartu Uji dimaksud berupa kartu pintar (Smart Card) dan kartu uji berupa kertas (sertifikat) yang memiliki unsur pengaman, sedangkan tanda uji adalah berupa stiker yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur pengaman. Sistem BLUe sendiri sudah berbasis website dimana data yang tertera pada BLUe sudah terintegrasi secara online pada aplikasi website kementerian perhubungan.

Adapun beberapa karakteristik dari BLUe antara lain :

1) Ditujukan bagi Kendaraaan Bermotor Wajib Uji

Kendaraan bermotor wajib uji yang dimaksud seperti Angkutan penumpang umum, Angkutan Barang, Mobil bus, Kereta Tempelan, dan Kereta Gandengan.

2) Bukti Lulus Uji

Kendaraan yang lulus uji KIR/Uji Berkala, wajib memiliki Smart Card, Sertifikat dan Stiker Hologram.

3) Smart Card

Memiliki kode khusus yang berbeda di tiap daerah Kabupaten/Kota untuk menjamin keamanan dalam penggunaan dan peredaran kartu uji di daerah.

4) Aman

Secure Access Module (SAM) dan Kode Wilayah menjadikan data terpusat dan terkendali untuk Mencegah Pemalsuan Uji KIR, sehingga keamanan data kendaraan lebih terjamin.

5) Praktis dan Transparan

Stiker Hologram yang memiliki fitur QR Code dapat ditempel di kaca depan pada kendaraan bermotor sehinga memudahkan pemeriksaan