Menteri Perhubungan Republik Indonesia melakukan perubahan tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 6 Tahun 2023 yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pada penataan ini, terdapat beberapa yang mana dari sebelumnya ada 25 BPTD se-indonesia, sekarang dipecah menjadi 33 BPTD antara lain :
- BPTD Kelas II Aceh
- BPTD Kelas II Sumatera Utara
- BPTD Kelas II Sumatera Barat
- BPTD Kelas II Riau
- BPTD Kelas II Kepulauan Riau
- BPTD Kelas II Jambi
- BPTD Kelas II Bengkulu
- BPTD Kelas II Lampung
- BPTD Kelas II Sumatera Selatan
- BPTD Kelas II Bangka Belitung
- BPTD Kelas II Banten
- BPTD Kelas II Jawa Barat
- BPTD Kelas II Jawa Tengah
- BPTD Kelas III D.I.Yogyakarta
- BPTD Kelas II Jawa Timur
- BPTD Kelas II Bali
- BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat
- BPTD Kelas II Nusa Tenggara Timur
- BPTD Kelas II Kalimantan Barat
- BPTD Kelas II Kalimantan Selatan
- BPTD Kelas II Kalimantan Tengah
- BPTD Kelas II Kalimantan Timur
- BPTD Kelas II Kalimantan Utara
- BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara
- BPTD Kelas II Sulawesi Selatan
- BPTD Kelas II Sulawesi Barat
- BPTD Kelas II Sulawesi Tengah
- BPTD Kelas II Gorontalo
- BPTD Kelas II Sulawesi Utara
- BPTD Kelas II Maluku
- BPTD Kelas II Maluku Utara
- BPTD Kelas II Papua
- BPTD Kelas II Papua Barat
Untuk lebih lengkap dapat membaca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 ini.
https://drive.google.com/drive/folders/1cRDn6KwyYedskhg2AZMMwlLHKtfqkfQW?usp=drive_link