Perkembangan transportasi, khususnya transportasi darat di jalan raya mengalami kemajuan seiring dengan pembangunan yang dilakukan dengan pesat. Hal ini tentunya menuntut proses pengawasan yang baik dan ketat terhadap dipenuhinya persyaratan laik jalan demi menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasiannya. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu permasalahan sosial terbesar dilihat dari kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Kecelakaan Lalu Lintas perlu menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengelola kebijakan khususnya bidang transportasi agar mampu tercipta lebih baik dalam pelaksanaannya.Dalam mengantisipasi hal ini, Pemerintah Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara negara memiliki regulasi dan peraturan tentang tata kelola transportasi umum khususnya angkutan darat demi terhindar dari permasalahan transportasi yaitu kecelakaan lalu lintas
Dalam upaya menciptakan kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas perlu dilakukan tindakan yang berkesinambungan untuk dapat menciptakan hal tersebut. Salah satu hal utama yang perlu menjadi bahan perhatian adalah keselamatan berlalu lintas baik dari segi teknis ataupun non teknis. Untuk menciptakan dan menjamin keselamatan teknis kendaraan bermotor perlu dilaksanakan suatu langkah yang tepat. Dalam hal ini pemeriksaan teknis kelayakan kendaraan bermotor menjadi hal utama untuk menciptakan keselamatan lalu lintas selain dari faktor manusia yang mengendarai kendaraan. Pelaksanaan uji kelayakan teknis kendaraan secara berkala salah satunya dan dilakukan oleh pemerintah melalui unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor. maka dari itu pengujian kendaraan bermotor memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian kendaraan bermotor pada dasarnya dimaksud untuk mengawasi agar kendaraan bermotor dapat dipakai oleh pengemudi dalam kondisi laik jalan.
Menguji kendaraan bermotor secara berkala atau uji pertama merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk angkutan umum, angkutan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan. Namun hal penting yang juga harus kita ketahui adalah bahwa alat untuk menguji kendaraan itu juga harus distandarkan atau dikalibrasi secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan sudah akurat. Hasil pengukuran yang tidak akurat akan berdampak langsung terhadap keamanan kendaraan saat berada di jalan raya dan sebagai upaya menghindarkan dari resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda yang tentunya hal ini tidak kita inginkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 53, ayat (1) “Untuk Menjamin keakurasian peralatan uji utama sebagaimana dalam pasal 49 wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali”. Selain itu Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor juga merupakan salah satu syarat guna memenuhi persyaratan akreditasi terhadap Unit pelaksana uji berkala di setiap daerah
Apa sih kalibrasi itu ? Kalibrasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengaturan akurasi dari suatu alat ukur dengan membandingkannya dengan tolak ukur atau nilai standar yang dilakukan oleh petugas kalibrasi. Salah satu tujuan dilakukannya kalibrasi adalah untuk menjamin hasil pengukuran sesuai dengan standar yang berlaku, baik standar nasional maupun internasional serta menjaga kondisi alat ukur agar tetap sesuai dengan spesifikasinya karena alat ukur dapat mengalami penurunan performa setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu. Dengan dilakukannya kalibrasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah alat ukur tersebut masih sesuai dengan spesifikasinya atau harus diperbaiki atau bahkan perlu dilakukan pergantian. Itulah alasan mengapa melakukan kalibrasi alat ukur itu sangat penting.
Petugas kalibrasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.1954/AJ502/DRJD/2019 Tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pasal 1 ayat (2) adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yng berwenang untuk melakukan tugas kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa petugas kalibrasi merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pada pasal 4 ayat (1) Petugas kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat(1) wajib memiliki kompetensi di bidang Kalibrasi Peralatan Uji yang dibuktikan dengan Sertifikat. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimilikioleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, macam alat pengujian kendaraan bermotor yang harus dilakukan kalibrasi secara berkala adalah: (a)Alat uji emisi gas buang (Gas analyzer). (b)Alat uji ketebalan asap gas buang (Smoke tester). (c)Alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (Sound level). (d)Alat uji rem (Brake tester). (e) Alat uji lampu (Head light). (f) Alat uji kincup roda depan (Slide slip tester). (g)Alat uji penunjuk kecepatan (Speedometer tester). (h)Alat pengukur berat (Axle load tester). (j)Alat uji daya tembus cahaya pada kaca (Tint tester). Alat uji kendaraan bermotor sebelum dikalibrasi perlu dilakukan perawatan alat agar kondisi alat terjaga dari kerusakan karena pengoperasiannya yang terus menerus.
Resiko bagi alat uji yang tidak dikalibrasi adalah bisa menyebabkan kendaraan yang sudah diuji di unit pengujian kendaraan bermotor tidak terukur secara akurat/tidak laik jalan dan akhirnya nanti bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut nyawa pengendara atau orang lain disekitarnya. Oleh sebab itu sangat perlu dan diwajibkan untuk dilakukan kalibrasi secara berkala sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Firdaus
Email : mohh.firdaus@gmail.com
https://drive.google.com/drive/folders/1V9dOKv6tXN8xDcXUIdbXAE3HhX8WKIe2?usp=drive_link