Dalam rangka Mendukung Kelancaran Pelayanan Serta Menjamin Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Bagi Pengguna Jasa, Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Pemeriksaan Fisik Dan Uji Fungsi Sarana Beserta Seluruh Fasilitas Pendukungnya di beberapa pelabuhan penyeberangan di Kalimantan Barat bersama dengan PT ASDP (Persero) dan PT. Jembatan Nusantara pada tanggal 15 s.d 18 Juni 2024.
Pemeriksaan diawali pada KMP. Biramata dengan Rute Pelayaran Kuala Buayan – Sungai Dekan, Kabupaten Sanggau, kemudian dilanjutkan KMP. Gunung Palong dengan Rute Pelayaran Sei. Asam – Sunyat, kabupaten sanggau Dan yang terakhir KMP. Jembatan Kapuas dengan Rute Pelayaran Bardan – Siantan, Pontianak.
Kegiatan Pemeriksaan Fisik Dan Uji Fungsi dipimpin oleh Marine Inspector BPTD Kelas II Kalimantan Barat, Rahmatia Nasya Gusman.
"Pada Pemeriksaan Fisik Dan Uji Fungsi, kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) unit kapal di kabupaten Sanggau dan di kota Pontianak,"ujar Rahmatia.
Beliau menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan sertifikat kapal, pemeriksaan fisik kapal secara random secara umum kapal dalam kondisi baik.
Sementara itu KMP. Jembatan kapuas rencananya akan melakukan docking atau perawatan tahunan mulai besok (19/6) "Kami akan berhenti beroperasi sementara mulai besok dan direncanakan akan selesai dalam Waktu 14 hari kedepan dan diharapkan dapat selesai tepat waktu agar masyarakat dapat kembali menggunakan moda transportasi ini." ujar Nahkoda KMP. Jembatan Kapuas, Capt. Dartono
Docking tahunan tersebut merupakan proses yang wajib dilakukan sesuai regulasi sebagai salah satu upaya memelihara kapal agar tetap memenuhi persyaratan operasional pelayaran. Ativitas docking juga untuk memastikan kondisi kapal tetap dalam keadaan baik selama beroperasi. Hal ini dilakukan tentu saja untuk menjamin keselamatan penumpang, sebagai pengguna jasa, saat kapal berlayar.
Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Fisik Dan Uji Fungsi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Dirjen Perhubungan Darat Nomor : AP.201/2/9/DJPD/2024, perihal Antisipasi Kepadatan dan Kemacetan di Pelabuhan Penyeberangan periode Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Dalam instruksi tersebut diperintahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta terpenuhinya standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan pada kapal operasi.