Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor disebut UPPKB adalah unit kerja dibawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada lokasi tertentu.
UPPKB Siantan semula dikelola oleh Pemerintah Provinsi kalimantan Barat dan beralih kepada Kementerian Perhubungan pada 01 Januari 2017.
Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2020-2024 merupakan pengejawantahan dari Visi Kementerian Perhubungan 2020-2024 untuk bidang perhubungan darat dalam rangka mendukung terwujudnya visi Presiden RI 2020-2024.
VISI :
- Perhubungan Darat yang Handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandasan Gotong-Royong”
MISI :
- Meningkatkan konektivitas dan pelayanan transportasi darat ; dan •Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program transportasi darat.
UPPKB memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan Pengawasan, Penindakan, dan Pencatatan meliputi :
Tata cara pemuatan barang ;
Dimensi kendaraan angkutan barang ;
Penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu - kendaraan angkutan barang ;
Persyaratan teknis dan laik jalan ;
Dokumen angkutan barang ;
Kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa ;
Jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui ; dan Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
Pengawasan, Penindakan, dam Pencatatan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang memiliki beban muatan melebihi kapasitas berat jalan.