Guna menunjang keselamatan penumpang petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi bus mengenai dampak negatif dari pelanggaran yang terjadi guna untuk menjamin keselamatan berlalu lintas di jalan raya serta menjamin keselamatan bagi penumpang bus, bahwa kecelakaan itu selalu bermula dari suatu pelanggaran dengan begitu kegiatan ini akan dilakukan secara rutin guna meningkatkan keselamatan angkutan umum dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan seperti Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Pariwisata yang berjenis Bus dan Mini Bus, kegiatan ini memeriksa kelengkapan kendaraan seperti STNK dan juga SIM diperiksa juga Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Ijin Operasional/ Kartu Pengawasan (KPS) serta pemeriksaan teknis kendaraan.
Kepala Balai I Ketut Suhartana mengatakan “kegiatan yang dilaksanakan merupakan sebagai bentuk kepedulian pada penumpang bus yang akan menggunakan angkutan umum, dikarenakan saat ini masih banyak ditemukan fasilitas penunjang keselamatan yang tidak dilengkapi oleh Perusahaan Oto (PO) bus AKAP maupun Pariwisata.”
Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang izin trayek dan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dan juga ditemukannya beberapa angkutan orang dan barang yang didapati Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor sudah habis masa berlakunya namun masih tetap beroperasi dan juga pelanggaran teknis seperti pintu darurat tertutup kursi, jendela terpasang tralis, Ban retak, kaca depan terdapat retak, dan menggunakan klakson telolet, hal seperti ini lah yang harus ditertibkan oleh petugas gabungan.
Didapati dilapangan pada saat melakukan kegiatan ini sebanyak 28 Bus diperiksa hanya 1 kendaraan saja yang tidak melanggar, dan 27 kendaraan lainnya melanggar, baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis, tindakan yang dilakukan petugas adalah memberikan surat teguran dan peringatan bagi pelanggar.
Selain itu, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi bus mengenai dampak negatif dari pelanggaran yang terjadi guna untuk menjamin keselamatan berlalu lintas di jalan raya serta menjamin keselamatan bagi penumpang bus, bahwa kecelakaan itu selalu bermula dari suatu pelanggaran dengan begitu kegiatan ini akan dilakukan secara rutin guna meningkatkan keselamatan angkutan umum dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.