Guna mengurangi angka kecelakaan pada kendaraan angkutan barang dan orang di Kalimantan Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kubu Raya, dan Jasa Raharja Kubu Raya melakukan kegiatan Uji Petik dan menggelar Operasi Penegakan Hukum (GAKUM) Angkutan Barang dan Orang di kawasan Terminal Tipe A Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam Kegiatan ini kendaraan yang ditertibkan merupakan kendaraan Angkutan Orang seperti Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta Angkutan Barang seperti Dump Truk, Mobil Boks dan Pick up, kegiatan memeriksa kelengkapan kendaraannya yang dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Kalimantan Barat, Satlantas Polres Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, selain STNK dan juga SIM diperiksa juga Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Ijin Operasional/ Kartu Pengawasan (KPS).
Kepala Balai I Ketut Suhartana mengatakan “kegiatan yang dilaksanakan merupakan sebagai bentuk kepedulian pada pengguna jalan raya agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya dan juga agar para pemilik kendaraan angkutan barang dan orang ini menyadari akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan.”
Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti pemilik kendaraan tidak mengurus atau memperpanjang izin trayek dan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dan juga ditemukannya beberapa angkutan orang dan barang yang didapati Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor sudah habis masa berlakunya namun masih tetap beroperasi, hal seperti ini lah yang harus ditertibkan oleh petugas gabungan.
Didapati dilapangan pada saat melakukan kegiatan ini sebanyak 38 kendaraan ditilang dikarenakan melakukan pelanggaran teknis tidak lulus uji kelebihan muatan barang dan dimensi serta pelanggaran administrasi pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK kendaraan. Penindakan yang dilakukan berupa penahanan unit kendaraan sebagai barang bukti sedangkan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen administrasi dilakukan penilangan.
Selain itu, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi angkutan barang dan orang mengenai dampak negatif dari pelanggaran yang terjadi guna untuk keselamatan berlalu lintas di jalan raya, bahwa kecelakaan itu selalu bermula dari suatu pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif seperti SIM dan STNK atau pelanggaran pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan seperti matinya Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) kendaraan.