Jakarta (08/01) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas perencanaan anggaran tahun 2026 serta penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2027, sebagai upaya memperkuat program dan layanan transportasi darat di Indonesia.
Rapat yang digelar di Jakarta ini, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat serta dihadiri oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), termasuk BPTD Jawa Timur, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pengelolaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 245 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan.
Melalui pembahasan ini, Ditjen Perhubungan Darat mendorong agar penyusunan anggaran dan RKA mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, mendukung peningkatan pelayanan transportasi darat, serta memperkuat aspek keselamatan dan konektivitas nasional.
Disamping itu, guna memperkuat pemahaman dan keselarasan kebijakan, rapat ini juga diisi dengan paparan sejumlah narasumber lintas kementerian dan lembaga yang membahas kebijakan pelaksanaan anggaran Tahun 2026, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta perencanaan penyusunan Rencana Kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027.