Publikasi BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta

Akhir Pekan, BPTD Kelas III D.I.Yogyakarta Rampcheck Bus Pariwisata di Tebing Breksi

22 Juni 2024, 9.41 | 41x dilihat

Siaran Pers
Blog

Yogyakarta (22/6/2024) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.Yogyakarta menggelar kegiatan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) terhadap bus-bus pariwisata di tempat wisata Tebing Breksi, Sleman, D.I.Yogyakarta.

Kepala BPTD Kelas III D.I.Yogyakarta, Yanti Marliana mengatakan, "Animo masyarakat yang berwisata ke Yogyakarta cukup tinggi, terlebih di akhir pekan, oleh karena itu kami mengadakan rampcheck seperti ini untuk memastikan kelaikan bus-bus pariwisata yang masuk di wilayah kerja kami." Pada akhir pekan, tempat-tempat wisata di Yogyakarta selalu dipadati pengunjung, beberapa diantaranya menggunakan bus pariwisata.

Yanti menambahkan, "Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bus-bus tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Antara lain pemeriksaan kondisi fisik kendaraan meliputi rem, roda, wiper, lampu, dan tersedianya alat penunjang keselamatan seperti alat pemecah kaca jika terjadi keadaan darurat. Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti SIM, STNK, Kartu Uji Berkala, dan Kartu Pengawasan." Selain itu pihaknya juga mengingatkan tentang iuran wajib Jasa Raharja yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, dengan itu jika terjadi kecelakaan, korban berhak mendapatkan santunan.

Dari hasil inspeksi keselamatan LLAJ di lokasi wisata tersebut telah diperiksa 16 unit kendaraan bus. Sebanyak 8 unit diantaranya dinyatakan laik jalan, kemudian dilakukan penegakan hukum berupa penilangan terhadap 7 unit bus. Pelanggaran yang dilakukan antara lain: habis masa uji berkala (3 unit), tidak sesuai/tidak memiliki izin (3 unit), tidak memenuhi persyaratan teknis (1 unit). Selain itu terdapat 1 unit bus yang ditindak pihak kepolisian karena hanya dapat menunjukkan SIM pengemudi.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/15/DJPD/2024 perihal Tata Cara Penindakan dan Penegakan Hukum Angkutan Pariwisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberi arahan kepada BPTD seluruh Indonesia untuk melaksanakan inspeksi keselamatan LLAJ terhadap seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di terminal, pool, maupun tempat wisata di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan ini dilakukan terus menerus sebagai tugas rutin yang dilaporkan hasilnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pada kegiatan ini, BPTD Kelas III DIY melibatkan mitra kerja dan instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Ditlantas Polda DIY, Satlantas Polres Sleman, dan Jasa Raharja Cabang Yogyakarta. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjamin keselamatan masyakarat pengguna jasa bus pariwisata tersebut.(*)