Informasi Berkala

Profil Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.YOGYAKARTA

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

  • Alamat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.Yogyakarta

Jl. Babarsari TB-V Nomor 11, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman

Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

  • Tugas

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai-danau.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
  3. pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai-danau, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
  4. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
  5. pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
  • Struktur Organisasi

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala Balai. Di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

  • Satuan Pelayanan

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta memiliki sejumlah satuan pelayanan yang terdiri dari 2 Terminal Tipe A dan 3 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu: Terminal Tipe A Giwangan Yogyakarta; Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunung Kidul; UPPKB Kulwaru Kulon Progo; UPPKB Taman Martani Sleman; dan UPPKB Kalitirto Sleman.

Services
PPID Pelaksana BPTD Kelas III D.I.Yogyakarta

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB; istirahat: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 09.00 - 16.00 WIB; istirahat: 11.30 - 13.00 WIB

...
Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
...
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
...
Tata Cara Permohonan Informasi
...
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
...
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Services
SP4N-LAPOR!

Pengaduan Pelayanan Publik

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

Informasi Berkala

Informasi Berkala

# Judul Informasi