Publikasi BPTD Kelas II Banten

Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Merak-Bakauheni, Sebegini Harga Tiket Hari Ini

13 Juli 2023, 15.00 | 92573x dilihat

Siaran Pers
Blog

SERANG - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membuat jadwal penyeberangan Kapal Feri dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung hari ini, Kamis (13/7).

Setiap harinya jadwal penyeberangan Kapal Feri dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Lampung mengalami perubahan.

Sementara untuk harga tiket yang ditawarkan adalah sebagai berikut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JPNN Banten melalui laman resmi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tarif tiket kapal terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut. Muatan penyeberangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penumpang per orangan dan kendaraan.

Kemudian penyeberangan menggunakan Kapal Feri yang terbagi menjadi dua kelas reguler dan eksekutif.

Sementara bagi penumpang yang ingin membeli tiket Kapal Feri baik eksekutif maupun reguler dapat memesan melalui online.

"Tarif untuk bayi jenis reguler Rp 1.750 sementara eksekutif Rp 4 ribu," tulis BPTD Banten.

Kemudian untuk tarif dewasa reguler Rp 21.600 dan eksekutif Rp 77 ribu.

Sementara untuk jenis kendaraan dibagi menjadi sembilan golongan.

"Tarif golongan satu reguler Rp 25.100 dan eksekutif Rp 78 ribu," tulisnya.

Kemudian untuk tarif golongan dua reguler Rp 58.500 dan eksekutif Rp 108 ribu.

"Berlanjut tarif golongan tiga untuk reguler Rp 126.350 dan eksekutif Rp 168 ribu" tulisnya.

Sementara untuk golongan empat dibagi menjadi dua jenis, yakni kendaraan penumpang dan barang.

"Untuk kendaraan penumpang tarik reguler Rp 457.700 dan eksekutif Rp 644 ribu," tulis BPTD Banten.

Sementara untuk kendaraan barang tarif reguler Rp 425.250 dan eksekutif Rp 457 ribu.

Kemudian untuk tarif golongan lima dibagi menjadi dua jenis juga, yakni kendaraan penumpang dan barang.

"Untuk kendaraan penumpang tarif reguler Rp 916.250 dan eksekutif Rp 1.138.000," tulisnya.

Sedangkan untuk tarif kendaraan barang Rp 792.750 dan eksekutif Rp 828 ribu.

Berikutnya tarif golongan enam yang juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan penumpang dan barang.

"Untuk tarif kendaraan penumpang tarif reguler Rp 1.516.500 dan eksekutif Rp 1.897.000," tulis BPTD Banten.

Sementara tarif kendaraan barang untuk reguler Rp 1.220 ribu dan eksekutif Rp 1.264.000.

"Kemudian tarif golongan tujuh untuk reguler Rp 1.761.500 dan eksekutif Rp 1.897.000," tulisnya.

Berlanjut golongan delapan untuk tarif reguler Rp 2.320.500 dan eksekutif Rp 2.367.000.

"Kemudian yang terakhir golongan sembilan untuk reguler Rp 3.546.500 dan eksekutif Rp 3.606.000," tulisnya. (mcr34)