Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten bersama tim gabungan TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi simpatik sadar keselamatan yaitu kegiatan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) untuk angkutan barang tahun 2024.
Kegiatan yang digelar selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19-25 Agustus 2024 itu, dilakukan di dua unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) yang ada di lingkungan BPTD Kelas II Banten.
Di antaranya yaitu di UPPKB Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dan UPPKB Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan, penindakan itu dilakukan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis.
"Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/8/2024).
Apalagi, kata dia, truk besar yang over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
Baik itu terjadi di jalan tol maupun di jalan-jalan arteri, khusus nya di wilayah Provinsi Banten.
Eko juga berharap, dengan menggelar operasi simpatik tersebut, diharapkan dapat menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
"Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan terhadap pengguna jalan lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Dengan menjalin kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak, lanjut Eko, diharapkan transportasi angkutan barang khusus nya yang ada di daerah Banten bisa berkembang secara aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Adapun hasil operasi pada hari pertama ini, Eko menyebut di UPPKB Cimanuk pihaknya telah berhasil menjaring 90 kendaraan truk.
"Sebanyak 43 kendaraan dinyatakan laik jalan dan 47 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan," katanya.
Sedangkan di UPPKB Cimanuk, pihaknya berhasil menjaring 133 kendaraan truk.
Sebanyak 75 kendaraan dinyatakan laik jalan dan 58 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan.
Kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan itu, kata dia, karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang lengkap maupun sudah tidak berlaku dan over loading muatan.
Akibatnya, kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan akan dikenakan sanksi tilang.