Bralinknews.com, Serang – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan ramp check bus di sejumlah destinasi wisata yang dilaksanakan selama dua hari mulai hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 sampai Minggu, 11 Agustus 2024.
Pada operasi gabungan BPTD Kelas II Banten juga melibatkan petugas dari Dishub Kabupaten Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang, dan Jasa Raharja yang digelar di sejumlah destinasi wisata yang berada di kawasan wisata pantai sekitar.
Sejumlah titik operasi diantaranya dilaksanakan di Pantai Karang Sari Anyer dan Pantai Carita Sea Park. Pengecekan ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan wisatawan yang datang ke daerah wisata.
Pada ramp check tersebut petugas melakukan pemeriksaan dari sisi teknis dan administrasi. Untuk teknis diantaranya dilakukan pengecekan pada sistem pengereman, lampu, roda, kemudi, dan sistem penerus daya. sedangkan sisi administrasi pemeriksaan dilakukan menyoal pada kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan kegiatan ramp check ini digelar untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat pada saat libur weekend. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan wisatawan saat di perjalanan yang disebabkan akibat ketidaklaikan kendaraan.
“Kegiatan Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pariwisata memenuhi standar keamanan dan kelaikan yang telah ditetapkan. Dengan kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak. Diharapkan transportasi pariwisata di Banten dapat terus berkembang secara aman dan nyaman bagi semua pengguna,” kata Eko.
Selama kegiatan ramp check yang digelar selama dua hari pada sejumlah bus di destinasi tersebut, pihak BPTD Kelas II Banten menemukan adanya beberapa kendaraan yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.
“Dalam kegiatan ramp check Bus Pariwista pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 BPTD Banten berhasil menjaring 12 kendaraan bus dengan keterangan 11 kendaraan dinyatakan laik jalan dan 1 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, dengan keterangan 1 kendaraan tidak di lengkapi dokumen kendaraan seperti tidak ada STNK, dokumen uji Kir dan KPS yang sudah tidak berlaku maka di kenakan sanksi tilang,” kata Eko.
Sedangkan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, BPTD Banten berhasil menjaring 12 kendaraan bus.
“Kalau hari Minggu ini, kita jaring 12 bus di mana 11 kendaraan laik jalan dan 1 kendaraan tidak laik jalan, karena kendaraan tersebut tidak ada KPS. Dan blue sudah tidak berlaku, sehingga di kenakan sanksi tilang,” tutupnya.