
BPTD Kelas II Sumatera Utara mengahadiri rapat koordinasi dalam rangka penyusunan regulasi terkait penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Instansi terkait.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa aspek yang akan menjadi landasan regulasi, antara lain; Keselamatan dan Standar Operasional,
Penertiban dan Pengawasan.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola transportasi yang adil, aman, dan berkelanjutan, serta mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pengemudi, pengguna, maupun penyedia layanan aplikasi.