Kabar Terbaru

Kabar Terbaru tentang BPTD Kelas II Sumatera Utara

Publication Berita
Sosialisasi Analisa Dampak Lalu Lintas
22 Nov. 2024, 9.06, 316

BPTD Sumut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Analisa Dampak Lalu Lintas yang dibuka langsung oleh Kepala BPTD Sumut, Bapak Ariyandi Ariyus, S.SiT., M.M. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pengaruh besar lalu lintas pada jaringan transportasi, serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya analisis lalu lintas dalam perencanaan dan pengelolaan infrastruktur. Diharapkan sosialisasi ini dapat bersama-sama menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.

Publication Berita
Antisipasi kecelakaan akibat ODOL
13 Nov. 2024, 14.06, 248

Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) pada Gerbang Tol Tebing Tinggi (13/11/2024)Hal ini sesuai UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 277 dengan ancaman pidana pada kendaraan bermuatan. Operasi ini dalam rangka mewujudkan Zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna Jalan Tol Tebing TinggiKemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatn. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.

Publication Berita
Rapat Pembahasan terkait persiapan menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan…
8 Nov. 2024, 11.36, 332

BPTD Sumut menghadiri rapat pembahasan terkait persiapan menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Zoom Meeting.Hadir dalam rapat tersebut Kepala Balai BPTD Sumut, Bapak Ariyandi Ariyus, S.SiT., M.M, beserta Kepala Seksi, Kasubbag TU, serta staf terkait. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persiapan dan langkah-langkah strategis dibahas untuk memastikan kelancaran angkutan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Publication Berita
Rapat Pembahasan Persiapan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
8 Nov. 2024, 11.14, 353

Menindaklanjuti hasil Rapat Pembahasan Persiapan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Balai BPTD Kelas II Sumatera Utara, Bapak Ariyandi Ariyus, S.SiT., M.M, telah mengadakan rapat internal bersama seluruh Pengawas Satuan Pelayanan BPTD Kelas II Sumatera Utara melalui Zoom Meeting. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung kelancaran dan keselamatan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Jumat(8/11).Pada rapat tersebut, dibahas berbagai aspek persiapan, antara lain pemantauan armada angkutan umum, kesiapan posko pengamanan, pemeriksaan keselamatan kendaraan, serta penanganan arus lalu lintas di titik-titik yang diprediksi mengalami kepadatan. Selain itu, penekanan juga diberikan pada koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat selama periode libur panjang.Kepada seluruh Pengawas Satuan Pelayanan, diharapkan untuk terus melakukan pengawasan intensif di lapangan dan memastikan seluruh prosedur keselamatan dan kenyamanan perjalanan dapat terlaksana dengan baik.

Publication Berita
Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL)
7 Nov. 2024, 10.49, 307

Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) pada Gerbang Tol Stabat, Ruas Tol Binjai - Langsa(07/11/2024)Hal ini sesuai UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 277 dengan ancaman pidana pada kendaraan bermuatan. Operasi ini dalam rangka mewujudkan Zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna Jalan Tol Stabat.Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatn. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.- Humas BPTD Sumatera Utara

Publication Berita
Optimalisasi Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
21 Okt. 2024, 10.56, 455

Dalam rangka mendukung terwujudnya penyeragaman serta optimalisasi terhadap pelaksanaan pelayanan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor untuk penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SRUT) serta mencegah potensi terjadinya pelanggaran ketidaksesuaian hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor saat dioperasikan di jalan, BPTD Kelas II Sumut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pemeriksaan Kesesuaian Fisik Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Senin 21 Oktober 2024 di Hotel Four Points Medan.Kepala BPTD Sumut, Bapak Ariyandi Ariyus, S.SiT., M.M, bersama Direktur Transportasi Jalan, Bapak Amirulloh, S.SiT., M.M.Tr, dan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Bapak Yusuf Nugroho, ST., MT, serta Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Bapak Riftayosi Nursatyo Sudjoko, S.Kom, hadir dalam acara tersebut.Sosialisasi yang mengusung tema “SRUT sebagai Akta Lahir Kendaraan Bermotor” ini dipandu oleh Bapak Yusuf Nugroho sebagai pembicara, dengan Kasi Lalu Lintas JSDP dan Pengawasan BPTD Sumut sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya SRUT dan penerapan pedoman pelaksanaan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan dalam operasional kendaraan bermotor di jalan.

Publication Berita
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkung…
9 Okt. 2024, 12.33, 283

BPTD Kelas II Sumut berhasil masuk dalam usulan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK). Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik, BPTD Kelas II Sumut telah membangun 6 area perubahan, diantaranya:Area 1 Manajemen Perubahan, bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan ketika mekanisme kerja pola pikir atau mindset serta budaya kerja atau individu melalui penandatangann pakta integritas.Area 2 Penataan Tata Laksana, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjadi inisiator dalam pembuatan inovasi BPTD Kelas II Sumut serta menjadi inisiator.Area 3 Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, BPTD Kelas II Sumut telah melaksanakan pengelolaan manajemen pegawai secara profesional yang diawali dengan perencanaan kebutuhan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan pola rotasi internal, penempatan pegawai berbasis kompetensi yang disertai dengan monitoring dan evaluasinya penetapan Kinerja individu, penegakan disiplin kode etik perilaku pegawai dengan menerapkan sistem informasi kepegawaian yang berbasis teknologi informasi.Area 4 Penguatan Akuntabilitas, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah.Area 5 Penguatan Pengawasan, telah dilakukan public camping baik dengan spanduk baliho anti gratifikasi serta publikasi melalui website dan di media sosial.Area 6 Pelayanan Publik, adalah pelayanan yang berdasarkan pada kebutuhan dan harapan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan secara mudah dan transparan.Inovasi Pelayanan:Digitalisasi permohonan kalibrasi,Empowering Human Capital For Future Better Transport.

Publication Berita
BPTD Kelas II Sumatera Utara lakukan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan
19 Agu 2024, 8.38, 468

Dalam upaya mewujudkan Zero Odol pada Angkutan Muatan Barang, Kemenhub melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Serentak seluruh BPTD, Dishub Kab/Kota, Ditlantas Polri, dan POM AD.Dengan Mengacu pada kesepakatan Bersama bahwa Tahun 2023 merupakan Zero ODOL Sehingga untuk mekanisme pemberian sanksi pada kegiatan pengawasan dan Penegakan Hukum serentak tahun 2024 mengacu pada PP 74 Tahun 2014 pasal 70 diantaranya :- Muatan Lebih 5 – 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang dan Menyita tanda bukti lulus uji dengan Tindak Lanjut Transfer Muatan atau Putar balik- Muatan ≥ 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang, Menyita tanda bukti lulus uji dan Melarang atau menunda perjalanan sampai dengan mengurangi kelebihan muatan(transfer muatan).Selama periode Januari-Desember 2023, sebanyak 2.281.215 kendaraan diperiksa di UPPKB dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.Sebanyak 443.138 (69,5%) kendaraan tercatat melanggar ketentuan daya angkut dan 277.440 (43,5%) kendaraan melanggar ketentuan dokumen.Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%. Mayoritas penindakan yang dilakukan oleh BPTD adalah peringatan.

Publication Berita
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kerja
19 Juli 2024, 10.20, 936

Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub."Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkas Adita. (WN/HH/GT/BRD)