
BPTD Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Upaya Penanganan Pelanggaran Kendaraan Over Dimensi dan Over Muatan (ODOL) di Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk
sinergi antarinstansi dalam mengedukasi pelaku usaha angkutan serta masyarakat umum mengenai bahaya ODOL yang dapat mengancam keselamatan dan mempercepat kerusakan jalan.
Kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan karena kerap mengalami kegagalan fungsi rem, ketidakstabilan saat melaju, hingga terguling saat menikung. Selain itu, kendaraan dengan beban berlebih secara signifikan mempercepat kerusakan permukaan jalan dan struktur jembatan, menambah beban biaya pemeliharaan jalan negara, serta merugikan banyak pihak.
Melalui kegiatan ini, BPTD Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional Zero ODOL serta memperkuat penegakan hukum di lapangan guna menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.