Kabar Terbaru BPTD Kelas II Sumatera Utara

BPTD Kelas II SUMUT Tingkatkan Pengawasan Operasional BUS Pariwisata di Wilayah Sumatera Utara

20 Mei 2024, 17.46 | 387x dilihat

Berita
Blog

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara lakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat kantor BPTD Kelas II Sumatera Utara Gedung Uniland lantai 6, Senin (20/5/2024).

BPTD Kelas II Sumatera Utara akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional, seluruh bus pariwisata di wilayah Sumut. Hal itu, diungkapkan Kepala BPTD Kelas II Sumut Dadan M. Ramdan, A.TD., M.Si, menyikapi insiden kecelakaan maut di Palasari-Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 pelajar SMK Linggau Kencana, Kota Depok, serta kecelakaan bus pariwisata di Jalan Lintas Umum Medan-Tarutung, Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Toba. Langkah ini, diambil untuk mencegah lakalantas yang semakin meningkat dan memastikan keselamatan dan kelayakan operasional angkutan pariwisata. Evaluasi dari peristiwa kecelakaan maut itu. sangat penting dilakukan pemeriksaan uji KIR sebagai langkah preventif terhadap kecelakaan. Ketika ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin atau tidak melakukan uji berkala, tindakan tegas harus diambil untuk menghindari kejadian lakalantas, Pengawasan, pengecekan dan penindakan akan dilaksanakan siseputaran jl. Simpang Dolok Merangir dan Diseputaran Jalan Sibolangit ” sebut Dadan.

Hadir dalan rapat tersebut Pihak Jasa Raharja mengharapkan diadakannya kegiatan sosialisasi terhadap supir dan PO BUS untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, " ujar Dwi Haryanto. Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga mengungkapkan banyak perusahaan bus pariwisata yang tidak memenuhi regulasi. Bahkan jumlahnya saat ini sudah sangat banyak.penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang."Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," sambut Ketua DPD Organda Sumatera Utara, Dr Haposan Siallagan MH.

Menurut Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut bus yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan tidak berlakunya bukti uji KIR , para pelanggar tersebut dikenai sanksi tilang langsung dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan kerena membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya.

BPTD Kelas II Sumatera Utara akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi.