
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), BPTD Kelas II Sumatera Utara telah mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS).
Sistem ini berfungsi sebagai media atau wadah bagi pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan di lingkungan BPTD Kelas II Sumut. Melalui WBS, diharapkan setiap pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.