Dalam upaya mewujudkan Zero Odol pada Angkutan Muatan Barang, Kemenhub melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Serentak seluruh BPTD, Dishub Kab/Kota, Ditlantas Polri, dan POM AD.
Dengan Mengacu pada kesepakatan Bersama bahwa Tahun 2023 merupakan Zero ODOL Sehingga untuk mekanisme pemberian sanksi pada kegiatan pengawasan dan Penegakan Hukum serentak tahun 2024 mengacu pada PP 74 Tahun 2014 pasal 70 diantaranya :
- Muatan Lebih 5 – 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang dan Menyita
tanda bukti lulus uji dengan Tindak Lanjut Transfer Muatan atau Putar balik
- Muatan ≥ 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang, Menyita tanda bukti
lulus uji dan Melarang atau menunda perjalanan sampai dengan mengurangi kelebihan
muatan(transfer muatan).
Selama periode Januari-Desember 2023, sebanyak 2.281.215 kendaraan diperiksa di UPPKB dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
Sebanyak 443.138 (69,5%) kendaraan tercatat melanggar ketentuan daya angkut dan 277.440 (43,5%) kendaraan melanggar ketentuan dokumen.
Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%. Mayoritas penindakan yang dilakukan oleh BPTD adalah peringatan.