Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) pada Gerbang Tol Tebing Tinggi (13/11/2024)
Hal ini sesuai UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 277 dengan ancaman pidana pada kendaraan bermuatan. Operasi ini dalam rangka mewujudkan Zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna Jalan Tol Tebing Tinggi
Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatn. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.