UPPKB

WANGURER

UPPKB Memiliki Fungsi untuk Melakukan Pengawasan, Penindakan, dan Pencatatan: Tata Cara Pemuatan, Dimensi Kendaraan, Penimbangan Kendaraan, Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Dokumen Angkutan Barang, Kelebihan Muatan, Jenis dan Tipe Kendaraan Sesuai Dengan Kelas Jalan, Jenis Barang Yang Diangkut, Berat Angkutan, dan Asal Tujuan, yang Bertujuan untuk Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, dan Menjaga Kondisi Infrastruktur Jalan Satuan Pelayanan UPPKB Wangurer Bitung berada di sebelah kiri arah dari pusat kota Bitung menuju ke arah Minahasa Utara dan Kota Manado, tepatnya di Jln Wolter Monginsidi Kel Wangurer Barat ling II Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

#