Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra melakukan operasi rampchek alias pemeriksaan kondisi bus angkutan pariwisata dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) di tiga Perusahaan Otobus di Kota Kendari. Ketiga PO itu; Sabar Menanti, Mattirobullu dan Nur Fikar, belum memiliki izin traye dan kartu pengawasan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II - Sulawesi Tenggara, Junet Ariadi Prasastyo, di sela-sela operasi, akhir pekan lalu. Ia mengungkapkan, ramcheck bus pariwisata dan AKAP
Rampchek atau Pengecekan Kondisi Bus Pariwisata dan Bus Antar Kota Antar Provinsi di Kota Kendari untuk meminimalisir kecelakaan dan mengecek kelayakan bus yang melayani penumpang.
Tim Gabungan Melakukan Pemeriksaan Bus Pariwisata dan AKAP di Kota Kendari
“Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar tindak lanjut arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya terkait maraknya kecelakaan bus pariwisata/akap yang terjadi belakang ini. Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, BPTD Kelas II Sulwesi Tenggara, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Denpom XIV/3 Kendari dan Dinas Perhubungan Kota Kendari,” bebernya.
PO yang diketahui belum punya izin trayek, kata dia, pihaknya hanya melaksanakan teguran lisan agar segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Yang dapat dilakukan saat ini oleh tim yakni menyosialisasikan perizinan kepada pemilik PO agar segera melengkapi syarat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.
Ia menyatakan rampcheck akan terus dilaksanakan setiap akhir pekan, guna meningkatkan sistem keselamatan transportasi dan mencegah terjadinya kecelakaan. (Hms/Adk)