Publikasi None

DISHUB SULTRA GANDENG BPTD UNTUK BERANTAS ODOL DI KOTA BAUBAU

8 Des. 2023, 14.47 | 1133x dilihat

Berita
Blog

Baubau (08/12) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama tim terpadu, menggelar penegakkan hukum, pengendalian, dan pengawasan angkutan yang berlokasi di Kota Baubau , Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan penegakan hukum ini melibatkan sejumlah stakeholder terkait yang berperan didalam bidang transportasi yang tergabung serta didalam tim terpadu. Tim ini terdiri dari, Dishub Sultra, Dishub kabupaten/kota, BPTD Kelas II Sultra, Ditlantas Polda Sultra, beserta jajaran Polres Se- Sultra, Kejaksaan, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Ditemui usai giat Penegakan hukum di Kota Baubau, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Ringo Taufan Laode, menjelaskan, giat ini merupakan bentuk edukasi serta sosialisasi kepada para pengemudi AKDP, Angkutan Barang Umum, dan Badan Pengusaha hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (7-8 Desember 2023), dibeberapa ruas jalan yang diperkirakan menjadi titik lewat angkutan barang umum dan angkutan kota dalam provinsi. kegiatan penegakan hukum di Kota Baubau ini digelar di simpang empat Kombakomba, jalan poros Baubau-Buton/Pasarwajo dan di Jalan Anoa,” jelas Ringo.

Ringo juga menekankan, giat ini, dalam rangka mendorong secara tegas, para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan, untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional angkutan umum. Khususnya Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), dan Angkutan Barang Umum, untuk ber-plat kuning, dan juga memiliki badan hukum.

Blog

Dokumentasi - Humas BPTD Kelas II Sultra

Terpisah, Kepala Dishub Sultra, Muhamad Rajulan ST MSi mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan oleh tim terpadu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepannya, diharapkan kegiatan penegakan hukum menjadi sesuatu yang bisa dilakukan secara rutin. Sehingga, akan meningkatkan kesadaran bagi pengemudi Angkutan Umum baik Angkutan Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Angkutan Barang Umum, untuk tertib aturan.

Kadishub Baubau, Arlis yang menjadi salah satu bagian dari tim terpadu, mengapresiasi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini, terutama dalam mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pengemudi angkutan, untuk menguji KIR kendaraan mereka, sebagai bukti laik jalan.

Sesuai evaluasi tim terpadu, Rincian jumlah kendaraan angkutan umum yang ditilang dan pengendaranya akan diberikan edukasi.

Sementara itu Frengki , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Sultra menyampaikan bahwa selama dalam proses kegiatan ini, masih ditemukan banyaknya kendaraan angkutan yang melanggar. “saat ini untuk total kendaraan yang kami lakukan pemeriksaan baik itu secara fisik maupun persuratan kurang lebih sebanyak 132 Kendaraan. Yang dimana didalamnya sebanyak 37 Unit kendaraan yang dilakukan penilangan, serta 95 Unit kendaraan yang diberikan surat peringatan. Lanjut frengki menyampaikan. Berdasarkan hasil data ini kita melihat bahwa terbukti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan, hal ini tentu saja terjadi karena tingkat kesadaran pengemudi akan keselamatan masih sangat kurang, dan juga dari segi administrasi masih belum diperhatikan oleh para pengemudi angkutan.” Ujarnya.

Blog

Dokumentasi - Humas BPTD Kelas II Sultra

Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan penegakkan hukum yang menggandeng beberapa stakeholder, akan meningkatkan kesadaran bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tertib, sesuai aturan. Sehingga, penyelenggaraan transportasi, khususnya transportasi darat, dapat terlaksana dengan aman, nyaman, dan selamat di Provinsi Sulawesi Tenggara..