Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Tengah

Publication Berita
Kunjungan Kerja Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai Danau dan …
20 Juni 2025, 10.18, 82

Palu (20/6/2025) – Direktur Sarana Prasarana, dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bapak Sigit Widodo dan Kasubdit Sarana Transportasi Sungai Danau Penyeberangan, Bapak Muhammad Fahmi, melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Taipa dan Kegiatan ini difokuskan pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Taipa. Kegiatan ini didampingi langsung Kepala Balai BPTD Sulawesi Tengah, Kepala Seksi Lalu Lintas, serta Pengawas Satpel Taipa.Dalam kunjungan, Direktur Sarana Prasarana Angkutan Sungai Danau Penyeberangan beserta tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana yang ada di Pelabuhan, termasuk fasilitas umum, fasilitas penunjang, dan armada kapal yang akan digunakan oleh para penumpang. Kunjungan ini merupakan bentuk wujud komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terpercaya bagi Masyarakat.

Publication Berita
Kunjangan Kerja Reses Komisi V DPR-RI di Sulawesi Tengah
19 Juni 2025, 10.14, 67

Palu (19/6/2025) – Dalam rangka agenda reses Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk meninjau Pembangunan infrastruktur dan transportasi di wilayah Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini rombongan Komisi V DPR-RI melakukan peninjauan langsung ke sejumlah infrastruktur strategis, diantaranya Pelabuhan Pantoloan dan Jembatan IV Palu yang merupakan bagian dari penguatan konektivitas transportasi di Kawasan timur Indonesia. Setelah melakukan peninjauan lapangan, Komisi V DPR-Ri menggelar rapat Bersama jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, serta Pemerintah Kabupaten Morowali di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yakni Bapak Sigit Widodo. Serta didampingi oleh Bapak Mangasi Sinaga selaku Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah.

Publication Berita
Rapat Koordinasi Rencana Aksi Penindakan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih …
16 Juni 2025, 10.07, 60

PALU (16/06) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait dengan Rencana Aksi Penindakan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Sulawesi Tengah. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan juga luring di kantor BPTD kelas II Sulawesi Tengah dengan mengundang Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Dishub Provinsi Sulteng, BPJN Sulteng, Dishub se-Sulawesi Tengah, Satlantas Polres se – Sulawesi Tengah, dan PT. Jasa Raharja Sulteng dan dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Bapak Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M.Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan nasional tentang penindakan angkutan lebih dimensi (over dimension) dan lebih muatan (over loading) di Sulawesi Tengah. Adapun hasil dari kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan adalah untuk Waktu Pelaksanaan (Time Line) Penindakan Angkutan Lebih Muatan, Lebih Dimensi (ODOL) secara nasional dilaksanakan sebagai berikut:Selanjutnya terkait dengan sosialisasi akan menggunakan media cetak (banner dan pamflet) dan media sosial masing-masing instansi dengan memperdayakan semua media, seperti instagram, facebook dan lain-lain agar kegiatan ini tersebar lebih luas. Kemudian untuk sosialisasi akan dilakukan mulai dari pekan ini oleh tiap Satlantas dan Satpel di Kabupaten/Kota di Sulawesi Tangah dan untuk kebutuhan stiker, pamflet, dan media pendukung lainnya pada tahap sosialisasi dan peringatan nantinya akan disediakan oleh PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah.Kemudian untuk lokasi pelaksanaan sosialisasi, teguran dan penindakan hukum yang telah disepakati bersama akan dilaksanakan di 8 lokasi prioritas yakni :Sebagai langkah awal, dari pihak Kepolisian telah melakukan sosialisasi dari awal bulan juni dengan memberikan edaran bagi kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi pada saat perpanjangan pajak kendaraan. Selanjutnya saat pelaksanaan kegiatan sosiolisasi , peringatan dan penindakan nantinya semua stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah, Kasatlantas di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangan akan saling berkoordinasi dan segala biaya yang keluar saat kegiatan berlangsung dibebankan kepada masing-masing instansi. Dan sesuai dengan kespakatan bersama nantinya akan di buatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam mewujudkan Indonesia Zero Over Load dan Over Dimensi leader dari Dirlantas Polda Sulawesi Tengah.

Publication Berita
Rapat Koordinasi Penanganan Kerusakan APILL di Kota Palu
11 Juni 2025, 7.59, 58

PALU (11/06) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait dengan penanganan kerusakan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di Kota Palu. Rapat ini dilaksanakan di kantor BPTD kelas II Sulawesi Tengah dengan mengundang Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, BPJN Sulteng, Dishub Provinsi Sulteng, Dishub Kota Palu, Satlantas Polresta Palu, dan PT. Jasa Raharja Sulteng dan dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Bapak Mangasi Sinaga, S.E., S.H., M.M. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penanganan kerusakan APILL yang diakibatkan adanya penggalian drainase sehingga menyebabkan putusnya kabel pada APPIL di Simpang Jl. Moh. Yamin – Jl. Basuki Rahmat. Adapun hasil dari kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan sebagai berikut :Koordinasi Antar instansi sebelum pekerjaan kontruksi jalan dilaksanakan dalam forum rapat teknis ;Dalam rangka Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran) perlu kajian teknis sebelum pekerjaan berlansung ;Pendampingan pekerjaan perbaikan APILL simpang Jl. Moh. Yamin – Jl. Basuki Rahmat dilaksanakan hari Kamis, 12 Juni 2025 ;Setiap pelaksanaan pekrjaan kontruksi jalan selanjutnya, agar pihak BPJN Sulawesi Tengah menyurat ke Instansi terkait (Ditlantas Polda Sulteng, Satlantas Polresta Palu, BPTD Kelas II Sulteng, Dishub Prov. Sulteng, Dishub Kota Palu ) ;Pihak BPJN segera melaksanakan perbaikan perlengkapan jalan yang terdampak akibat pekerjaan rehab/ preservasi jalan dengan menyertakan instansi peserta rapat ;Perbaikan APILL sementara simpang Jl. Moh. Yamin – Jl. Basuki Rahmat dilaksanakan Rabu, 11 Juni 2025 dengan pembiayaan Satker BPJN Sulawesi Tengah.Melalui sinergi dan komunikasi yang terarah, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas dalam upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib dan meningkakan terus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Publication Berita
STOP ODOL !!
8 Juni 2025, 10.52, 120

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/48/12/DJPD/2025 perihal dukungan sosialisasi ODOL, maka BPTD kelas II Sulawesi Tengah mulai gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi ODOL melalui media digital dan juga media cetak. Oleh karena itu perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu truk ODOL dan Bahaya dibaliknya.Bahaya Truk ODOL!Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya!Apa itu “Truk Odol” ? Truk Odol merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load ini merupakan istilah yang merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang ditentukan oleh peraturan lalu lintas.“Over Dimensi” merupakan Kondisi dimana dimensi pengangkutan sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.“Over Load” merupakan kondisi dimana kendaraan bermotor mengangkut beban muatan yang melebihi batas berat yang dizinkan (JBI) .SANKSI TRUK ODOL :Over Dimension Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Yakni setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dan tidak memenuhi kewajiban Uji Tipe , maka dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.Over Loading Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Yakni Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Publication Berita
Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (RAMPCHECK)
6 Juni 2025, 10.15, 531

PALU (05/06) – Dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H BPTD Kelas II Sulawesi Tengah melakukan Giat Inspeksi Keselamatan LLAJ Pengawasan dan Pengendalian (Rampcheck) dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 Juni 2025 di Satuan Pelayanan TTA Mamboro dan UPPKB Kayumalue.Jumlah kendaraan yang dilakukan Pemeriksaan di Satuan Pelayanan TTA Mamboro ada 10 (Sepuluh) unit BUS AKAP. Dari hasil Pemeriksaan di lapangan ada 2 (dua) unit Bus AKAP yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan. Sementara di UPPKB Kayumalue jumlah kendaraan yang di Periksa ada 12 (dua belas) unit Kendaraan Angkutan Barang, 5 (lima) unit Kendaraan Angkutan Barang yang dinyatakan tidak laik jalan.Total 22 Unit Kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, dan yang dinyatakan tidak laik jalan dilakukan Penindakan dengan memberikan Sosialisai Keselamatan dan Peneguran serta Pendataan bagi kendaraan.BPTD kelas II Sulawesi Tengah terus menghimbau untuk selalu mengutamakan Keselamatan dalam berkendara. Tetap hati-hati dijalan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas!

Publication Berita
Apel Dalam Rangka Lapor Diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P…
26 Mei 2025, 13.49, 78

PALU (26/05) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan apel yang dilaksanakan di Kantor Induk BPTD Kelas II Sulawesi Tengah dalam rangka lapor diri dan pengarahan oleh Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Bapak Mangasi Sinaga, S.E., S.H., M.M dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapak Tedi Kusno Witoro, S.AB., M.E kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BPTD Kelas II Sulawesi Tengah.Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para PPPK terkait peran, tugas,dan tanggung jawab yang akan diemban kedepannya agar dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya dimana PPPK ini merupakan bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya BPTD Kelas II Sulawesi Tengah agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya pada bidang transportasi.Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPPK di BPTD kelas II Sulawesi Tengah baik yang di kantor induk maupun yang berada Satuan Pelayanan Terminal, UPPKB dan juga Pelabuhan Penyeberangan. Hal ini dilaksanakan dengan merujuk pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.104/1/4/DJD/2025 perihal: Tindak Lanjut Pengangkatan CPNS dan PPPK Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.Dalam arahannya, Kepala Balai mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah dianyatakan lulus menjadi PPPK pada tahap 1 ini serta mengingatkan tentang kewajiban yang sesuai dengan hak yang harus dilaksanakan oleh para PPPK dalam melaksanakan pekerjaan kedepannya.Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan informasi terkait penggunaan seragam untuk para PPPK kenakan kedepannya dan menekankan terkait absen yang menjadi awal dari kedisiplinan para pegawai dalam bekerja.

Publication Berita
BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Menyelenggarakan Sosialisasi Terkait Kewajib…
26 Mei 2025, 7.22, 526

PALU (26/5) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi terkait kewajiban dokumen pengembang/pembangun dalam penyusunan, penilaian, dan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) terhadap para pengembang usaha yang mendirikan sebuah bangunan atau rencana Pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terutama yang berada di sepanjang Kawasan Jalan Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah.Acara tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Palu dan berlangsung secara tatap muka dan dalam jaringan (Daring). Acara Sosialisasi ini dibuka langsung yakni Bapak Rudi Irawan, S.SiT., M.T selaku oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya memiliki dokumen Andalalin sebagai bentuk kewajiban bagi para pengembang usaha dalam memperhatikan dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, beliau juga menyampaikan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dalam pengurusan dokumen Andalalin. Sosialisasi ini diisi oleh tiga pemateri, pemateri pertama yakni Bapak Suria, ST., MT. selaku Kepala Subdit Andalalin Direktorat Lalu Lintas menyampaikan materi Penyelenggaraan Andalalin Menurut PM 17 Tahun 2021. Pemateri kedua dibawa oleh Bapak Mangasi Sinaga selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tengah, menyampaikan Laporan hasil Pengawasan dan Monitoring Dokumen Andalalin Kota Palu, dan Pemateri ketiga dibawakan oleh ibu Nur Irma, SE. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palu yang membawakan materi Persyaratan Dasar Penerbitan Perizinan.Bapak Mangasi Sinaga memaparkan, terkait adanya temuan di beberapa pengembang yang ada di lapangan. Temuan tersebut berupa adanya kekeliruan dalam hal kewenangan dalam pengurusan dokumen andalalin, yang kemudian menyarankan untuk mengajukan kembali kajiannya ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan teknis. Hal ini dipertegas oleh Kepala Subdit Andalalin Direktorat Lalu Lintas, Bapak Suria, ST., MT., Jika dokumen Andalalin yang dikeluarkan tidak sesuai kewenangan, maka perlu diperiksa kembali kapan tahun dokumen dibuat. Jika tahun pembuatan sudah terlalu lama, maka perlu dibuat kajian kembali mengingat dengan rentang waktu yang lama itu pasti sudah terjadi perubahan situasi di lapangan. Namun jika dokumen yang dibuat belum terlalu lama, silahkan dilakukan persetujuan kembali, dengan mengajukan kajian yang telah dibuat ke Kementerian Perhubungan. (NFL)

Publication Berita
Penandatanganan Berita Acara Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan K…
20 Mei 2025, 12.46, 525

PALU (20/05) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan penandatanganan berita acara yang dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Teluk Palu yang dihadiri langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Bapak Mangasi Sinaga, S.E., S.H., M.M dengan di damping oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapak Tedi Kusno Witoro, S.AB., M.E. Dimana pada kegiatan ini diikuti oleh BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, KSOP Kelas II Teluk Palu dan UPP di Wilayah Sulawesi Tengah.Kegiatan serah terima pelimpahan kewenangan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai danau dan penyeberangan di wilayah Sulawesi Tengah sesuai PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dalam upaya penataan kelembagaan dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan layanan transportasi laut sungai danau dan penyeberangan, serah terima tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran secara resmi dilaksanakan antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, pada Selasa (20 Mei 2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka serah terima yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah dan Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu mengenai pengalihan tugas dan fungsi keselamatan dan kemanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Sulawesi Tengah dari sebelumnya yang di pegang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yakni BPTD sekarang beralih dipegang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yakni KSOP dan UPP.Adapun tugas dan fungsi yang dialihkan mencakup: - Penerbitan Sertifikat Kapal, - Surat Kapal, dan Dokumen Kapal - Penyusunan Desain Kapal (Rancang Bangun Kapal) - Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)