PPID

Profil PPID BPTD Kelas II Riau

Sejak Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah menuju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai Instrumen Hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

#

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya ilkim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Visi dan Misi PPID

Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan Informasi Publik
    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Transparan
    Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  3. Objektif
    Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  4. Prima
    Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Services
Ruang layanan Informasi

layanan on site

Datang langsung ke Ruangan Layanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:

Lobby Utama Kantor Induk BPTD Kelas II Riau, Jalan sutomo Nomor 88 Atau

Mengirimkan surat melalui Email, ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Alamat:

Ruang Layanan Informasi BPTD Kelas II Riau, jalan Sutomo Nomor 88 Kecamatan LimaPuluh Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28141

Waktu Layanan Informasi

Senin-Kamis

Pukul 09.00 - 12.00 WIB

Pukul 13.00 - 15.00 WIB

Jumat

Pukul 09.00 - 11.00 WIB