Sejak Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah menuju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai Instrumen Hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya ilkim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
1. Melakukan Pengelolaan Informasi Publik
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
4. menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi
- Melakukan Pengelolaan Informasi Publik
- Menyampaikan informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
- menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi