Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
19691226 199703 1 002
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan
19691226 199703 1 002
19801209 200502 1 001
19800713 200112 1 002
19840312 200604 1 002
19830817 200501 1 003