Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
NIP. 19841217 200912 1 002
Kepala Subbagianasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Papua Barat
KEPALA SEKSI LALU LINTAS JALAN, SUNGAI, DANAU, PENYEBERANGAN, DAN PENGAWASAN
KEPALA SEKSI SARANA DAN ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
KEPALA SEKSI PRASARANA JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
NIP. 19841217 200912 1 002
NIP. 19790506 200502 1 003
NIP. 19791231 200502 1 004
NIP. 19730806 200003 1 002
NIP. 19860516 201012 1 008