Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Informasi

Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Services
Services
Standar Biaya Pelayanan

Standar Biaya Pelayanan Informasi

Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kepala BPTD Kelas II Bali melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha melalui "Layanan Informasi" ;
  2. Pemohon Informasi Publik harus melampirkan identitas diri (berupa KTP), subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan;
  3. Petugas Informasi dari BPTD Kelas II Bali mencatat semua yang diinginkan/disebutkan oleh Pemohon Informasi pada langkah 2;
  4. Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan;
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Services
Services
Waktu Layanan Informasi

Jadwal Layanan Informasi

Senin-Kamis

Pukul 09.00 - 12.00 WIT

Pukul 13.00 - 15.00 WIT

Jumat

Pukul 09.00 - 11.30 WIT

Pukul 13.30 - 15.00 WIT