Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
19800314 200112 2 002
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan dan pengawasan
19800314 200112 2 002
19810106 200212 2 001
19790602 200501 1 009
19740617 200212 1 001
19840829 201001 1 008