Informasi Berkala BPTD Kelas III Kalimantan Utara
Profil BPTD Kelas III Kalimantan Utara
01 Desember, 2023 156x
Kategori : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat
Ringkasan Informasi :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : None
Penerbit Informasi :
Bentuk Informasi yang Tersedia : Soft File
Tempat dan Tahun Pembuatan : , 2023
Jangka Waktu Penyimpanan : None

Profil Singkat

BPTD Kelas III Kalimantan Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023, BPTD Kelas III Kalimantan Utara secara resmi berdiri sendiri yang merupakan pemekaran dari BPTD Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara serta membawahi 5 Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Sejak dilakukannya Serah Terima Jabatan Kepala BPTD Seluruh Indonesia pada Selasa, 23 Mei 2023, BPTD Kelas III Kalimantan Utara dikepalai oleh Bapak Irda Hariyono Soekirno, S.SiT., MM.

Alamat Lengkap

Jl. Cendana, Tj. Selor Hilir, Kec. Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216

Tugas

Melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Fungsi

Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  1. Melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
  2. Melaksanakan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
  4. Melaksanakan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
  5. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Informasi Publik Terbaru:
Profil BPTD Kelas III Kalimantan Utara
01 Desember, 2023 157x dilihat