Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Timur

BPTD Kelas II Kaltim Gelar GAKKUM SDP di Pelabuhan Pasar Pagi dan Pelabuhan Sei Kunjnagn

19 Feb. 2024, 9.00 | 390x dilihat

Berita
Blog Blog

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) angkutan sungai, danau di dua dermaga Pasar Pagi dan Sei Kunjang Samarinda berhasil menjaring 28 kapal baik jenis wisata, penumpang dan barang serta ketinting yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kaltim menggandeng sejumlah multi-stakeholders.

Sejumlah instansi yang ikut dalam gakkum yakni Dinas Perhubungan Kaltim, Ditpolairud Polda Kaltim, Dishub Samarinda, Satpolair Polresta Samarinda dan pihak penanggungjawab Dermaga Sie Kunjang dan Pasar Pagi itu, masih dititikberatkan pada langkah persuasif.

“Rata-rata kapal yang terjaring gakkum semua masih dalam pengurusan perizinan. Ada pula yang izinnya kedaluarsa (expire) sehingga kita ingatkan segera mengurus. Ini semua demi keselamatan pelayaran,” kata Kepala Seksi Lalu-Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan (LLJSDPP) BPTD Kaltim Bagus Panuntun Kuncoro Edi S SiT MAP usai memimpin Gakkum di dua dermaga Samarinda itu, Senin (19/02/2024).

Dalam gakkum itu, tim gabungan  yang diinisiasi BPTD Kaltim mengecek semua kapal baik kapal wisata, penumpang dan barang serta ketinting. Dari izin operasi, izin trayek, surat ukur, standar kompetisi dasar, PAS sungai danau, GPS, echo sounder, alat keselamatan, radio dan lainnya semua dicek dan diperiksa petugas.

Pemeriksaan oleh tim berjalan masif selama 2 hari. Ada sejumlah temuan di lapangan seperti dokumen kapal masih sementara, menunggu dokumen permanen dari pusat bahkan ada pula dokumen Sertifikat Keselamatan Kapal Sungai, Danau (SKKSD) sudah kedaluarsa.

“Kita semua sepakat untuk sosialisasi. Tak ada penindakan di dalam gakkum, agar seluruh pemilik kapal memahami bahwa aspek keselamatan itu harus dibuktikan dengan dokumen. Sehingga, kapal berlayar pun aman,” ujar Bagus.

Dalam gakkum itu pun, kata Bagus petugas menemukan adanya dokumen keterangan ukur dan PAS Sungai masih dalam pengajuan di BPTD Kaltim bahkan ada yang perpanjangan (endorse).

Sejumlah staf BPTD seksi Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLJSDP) juga ikut dalam gakkum itu yakni Siti Yulidah AMd LLASD, M Yusuf Raka Surya Gemilang AMD Tra, Teguh Imansyah A Md LLASDP, Rahmaniar Destianti A Md Tra, Richi Briantoro ST, Galang Nuswantoro S Tr Pel, Lingga Megantara S ST, Dheny Nur Pratama Syachputra, Meifaldy Caesario A Md Tra, Bifani Yoga Swara Asmaji AMd, Afrianto Tamba A Md, Tri Putra Muhammad Akbar A Md Tra, Petrickson Sinabariba SE dan lainnya.

Mereka bekerja totalitas. Dari validasi data dokumen hingga melakukan pemeriksaan seluruh kapal yang terjaring dalam gakkum dan pemeriksaan sekaligus melakukan verifikasi terhadap pemilik kapal serta evaluasi hasil gakkum.

Gakkum bergerak masif selama 3 hari  dengan jadwal di hari pertama dilakukan  di Dermaga Pasar Pagi, hari kedua di Sie Kunjang dan terakhir seluruh personel melakukan evaluasi.

Landasan gakkum, selain menggunakan UU Pelayaran Nomor 17 juga Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.

“Tapi saat endorse itu harus menyertakan bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dalam PAS Sungai dan Danau,” ujar Raka, tim dari LLJSDP BPTD Kaltim.

Sementara itu, ada sejumlah kapal yang memang dibebaskan dari SKKSD karena ada aturan pengoperasian kapal di bawah 7 GT (gross ton). Sehingga, BPTD Kaltim dan tim lainnya tidak melakukan fungsi pengawasan. Hanya, dokumen lainnya harus dimiliki

“Aturannya memang demikian, kapal motor berbobot mati kurang dari 7 GT itu  tak perlu ada SKKSD. Jadi, mereka hanya memiliki PAS sungai dan danau dan surat ukur,” kata Ricky Briantoro.

Menurut Bagus, hasil gakkum akan ditindaklanjuti dengan terus melakukan sosialisasi dan melakukan zounding terhadap pemilik kapal agar memenuhi  dokumen persyaratan berlayar secara lengkap.

“Gakkum ini sebagai bukti bahwa pengawasan kita terhadap kapal-kapal yang berlayar di sungai, danau di Kaltim agar aman dan selamat. Karena, BPTD dan multi-stakeholder punya tanggung jawab terhadap keselamatan kapal,” kata Bagus.

Dalam kaitan mendukung implementasi keselamatan itu, BPTD Kaltim kata Bagus, menyerahkan sejumlah baju pelampung (life jacket) kepada pemilik kapal. Agar ini dijadikan persyaratan bagi kapal jika harus mengangkut penumpang. Sehingga, penumpang ada perasaan aman dan selamat. (gt)