Boleh disebut ini bus untuk trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) nekat. Karena, diduga melakukan pelanggaran izin trayek dan operasi. Armadanya mengangkut penumpang dengan jurusan Jawa-Kalimantan (PP)
Hal ini membuat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim turun tangan mengawasi. Karena, jika itu bus untuk trayek AKAP, maka secara regulasi harus mengantongi perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat).
“Saya sudah sampaikan ke Kemenhub Hubdat. Karena, bus ini juga mengangkut penumpang di Kaltim ke Jawa Timur. Tentu, langkah persuasif dan pembinaan akan dilakukan,” kata Kepala BPTD Kelas II Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT saat dikonfirmasi keberadaan bus lintas provinsi itu beroperasi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/05/2024).
Bermula bus ‘nekat’ ini terungkap dari hasil rapat yang dilakukan BPTD Kaltim kaitan bus-bus pariwisata yang yang beroperasi dan dilanjutkan pengawasan di dua objek pariwisata yakni Pantai Manggar dan Pantai Lamaru Sabtu (25/05/2024).
Tim gabungan turun lengkap yang dipimpin Kepala Seksi Lalu-Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan Bagus Panuntun Kuncoro Edi S SiT MAP dan BPTD Kaltim juga menyertakan Kepala Seksi Subag Tata Usaha Sudarmaji SAP MM serta Pengawas Terminal Batu Ampar Sulis Setyawan S Kom.
Bahkan, tim gabungan itu pun melibatkan Dishub Provinsi Kaltim, PT Jasa Raharja Kaltim, Dishub Balikpapan, Dishub Samarinda yang menyisir dua lokasi. Yang mendapatkan sekitar 21 bus pariwisata tak sesuai peruntukan bahkan tak memiliki KIR.
Informasi bus AKAP nekat itu dikembangkan Bagus Panuntun dan staf yang mendatangi agen yang menjual tiket trayek Jawa-Kalimantan di kawasan kilometer 38 Samboja Kaltim