Publikasi None

29 Perusahaan Siap Terapkan e-SMKPAU di Kaltim. Dit Sarana Kemenhub Beri Pendampingan Via PIC

14 Mei 2024, 8.23 | 327x dilihat

Berita
Blog Blog

Sebanyak 29 perusahaan angkutan umum di Kaltim merespons positif dan antusias untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan  Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Mereka mendapatkan ilmu bagaimana perusahaan harus ikut SMK demi menjaga keselamatan di jalan dan menciptakan citra positif perusahaan (corporate image).

Itu terlihat dari kegiatan  bimbingan teknis (bimtek) atau pembinaan teknis dokumen dan sosialisasi e-SMKPAU sekaligus penerapannya yang digelar Direktorat Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Swissbel Hotel Balikpapan, Selasa (14/05/202).

Acara yang berlangsung produktif itu dibuka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kaltim Yudha Pranoto SE dan dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT serta pengarahan Direktur Sarana Tarnsportasi Jalan Ir Danto Restyawan MT diwakili Kasubdit Manajemen Keselamatan Joko Kusnanto ST MSc sekaligus narasumber.

Peserta mendapat pembekalan dari sejumlah narasumber yakni Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Handa Lesmana, Sekretaris DPD Aptrindo Kaltim Muhammad Tahir, Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan S SiT MSi, Ketua Tim Kelompok Substansi Pengembangan Keselamatan Diyah Fitra Permata Sari dan Staf Bagian Perencanaan, Sesditjen Hubdat Fuad Nauwal dan Ferdian yang dipandu moderator H Sugito SH (Wk Ketua Media Online Kaltim).

Dikatakan Yudha dalam opening ceremony, bahwa SMK-PAU sangat didukung. Karena, itu bagian dari  merealisasikan aspek keselamatan perusahaan angkutan umum di Provinsi Kaltim.

“Kasihan kita kalau sudah terjadi kecelakaan. Tentu, keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga akan menghadapi persoalan ekonomi. Makanya, seluruh perusahaan angkutan umum di Kaltim harus mendukung kebijakan ini,” kata Yudha.

Sejumlah kejadian kecelakaan kata Yudha, memang penyebabnya sejumlah faktor yang salahsatunya adalah human error. Tetapi, faktor kendaraan juga sering terjadi. “Makanya saya mendukung kebijakan Direktorat Sarana Kemenhub ini untuk penerapan SMK-PAU. Karena, untuk angkutan barang umum juga dilakukan Dishub Kaltim,” ujar Yudha

Sementara itu, dalam paparannya Joko Kusnanto menjelaskan, SMK-PAU juga menjaga citra perusahaan. Karena, akibat kecelakaan di jalan dapat mengakibatkan kerugian bisnis dan manusia.

“Jika sudah terjadi kecelakaan,  maka sisi bisnisnya adalah adanya kerusakan sarana produksi, tuntutan hukum dan citra perusahaan menurun. Implikasinya pada usaha dan profit pun menurun,” jelas Joko.

Menurut Joko, Kemenhub membuat langkah-langkah konkret untuk mencegah kecelakaan umum lewat Permenhub Nomor 85 tahun 2018 kaitan Sistem Manajemen Keselamatan yang tujuannya mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

“Dalam Permenhub itu juga ada aturan sanksinya dari peringatan tertulis, pembekuan izin sampai pencabutan izin. Makanya, keselamatan itu adalah investasi sehingga harus diwujudkan lewat SMK-PAU,” urai Joko.

Target penerapan SMK-PAU kata Joko,  dipetakan terdiri dari target renstra, realisasi dan capaian.  Di tahun 2023 rencananya sekitar 100 dan tercapai 122 yang menunjukkan 122 persen. “Setelah sosialisasi ini renstra dan capaian harus meningkat di Kaltim, penyusunan dokumennya juga diajarkan. Target kita se-Indonesia 1.000  SMK-PAU ,”  kata Joko.

Joko juga menjelaskan kewajiban perusahaan angkutan umum  dalam merealisasikan SMK termasuk juga harus dibuat paling lama 3 bulan sejak izin penyelenggaraan angutan umum  diberikan untuk perusahaan baru.

“Karena ini baru disosialisasi, ayo kita punya niat tulus untuk membuat SMK-PAU. Sebab, nanti setelah dibuat harus dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Joko.

Dari sisi proses pengurusan kata Joko,  untuk sertifikat SMK diterbitkan oleh Dishub Provinsi untuk jenis barang angkutan umum. Untuk barang khusus yakni Barang Berbahaya Beracun (B3) seperti angkutan BBM, batu bara dan sawit diterbitkan Kemenhub via Spionam dengan kartu pengawasan dan izinnya melalui OSS.

“Kalau alur proses untuk kegiatan transportasi  yang beroperasi di pelabuhan maka harus ada pendaftaran untuk Single Truck Identification Data (STID) serta Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Tapi, prosesnya harus melewati penerapan SMK-PAU dahulu,” tambah Joko.

Sementara itu Diyah Fitra Permatasari menjelaskan bagaimana menyusun dokumen SMK-PAU. Diawali dari persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission (OSS).

“Jadi setiap perusahaan angkutan umum termasuk angkutan barang umum  dan khusus wajib untuk menyiapkan informasi dan menyusun dokumen yang terkait  dengan penerapan SMK-PAU,” kata Diyah

Diyah menjelaskan, ada 10 elemen yang harus diisi dan di-upload datanya dan kirim (submit) di aplikasi e-SMKPAU yakni  kaitan komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi serta pengukuran kinerja.

“Nanti akan ada mekanisme penilaian dokumen hingga penerbitan sertifikat SMK-PAU dan harus menunjukkan angka 100 persen,” jelas Diyah.

Dalam acara itu juga ada praktek yang dilakukan dari bagian perencanaan (bagren) yang mendesain aplikasi Informasi Teknologi (IT) kaitan e-SMK. Seluruh peserta langsung praktek kaitan bagaimana melakukan login dan submit atau mengirim data-data yang diperlukan untuk melengkapi 10 elemen.

“Jadi dokumen seluruhnya harus lengkap. Aplikasi tidak bisa menerima kalau belum secara keseluruhan diselesaikan. Makanya bisa disimpan datanya sambil nanti ada perbaikan,” kata Fuad Nauval dari Bagren Hubdat Kemenhub.

Misalnya OSS harus clear & clean dulu. Contoh  untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  nomor 49432 yang kualifikasinya untuk usaha  Angkutan Bermotor Barang Khusus tidak bisa jika Nomor Induk Berusaha (NIB) itu harus  menggunakan  Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Nomor 52291.

“Tapi ini masih kita koordinasikan. Karena ini tujuannya untuk SMK-PAU, apakah nomor KBLI lainnya yang bersinggungan dengan transportasi dapat dilakukan rekonsiliasi dalam askes dan submit di aplikasi e-SMKPAU itu,” jelas Joko Kusnanto

Dari 10 elemen SMK-PAU yang harus dilengkapi kata Fuad Nauval, total dokumen yang harus di-submit atau kirim sekitar 56 dokumen. “Mudah-mudahan nanti ada diskresi kaitan ke-10 elemen ini. Prinsipnya dikirim dulu baru nanti diverifikasi, sebab penilaian itu penting,” ujar Nauval dibenarkan rekannya Ferdian serta Iqbal.

Peserta yang hadir dari perusahaan angkutan umum sebanyak 29 perusahaan itu, rata-rata belum secara maksimal memahami bagaimana mengisi dokumen e-SMKPAU. Sehingga, Direktorat Sarana Angkutan Jalan Kemenhub memberikan pendampingan lewat hotline untuk personal in charge (PIC) yang bisa dihubungi.

“Silakan dihubungi sesuai PIC yang kami kirim. Nanti akan dijawab segala kesulitan bapk-ibu,” ujar Iqbal, staf Direktorat Sarana yang menampilkan nomor-nomor hotline PIC di screen sekitar 10 hotline lebih.

Sedang dari Aptrindo lebih banyak memberikan dukungan bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan perusahaan angkutan barang. Justru, asosiasi ini selalu mengikuti berbagai kegiatan yang tujuannya untuk menjaga keselamatan.

“Aptrindo selalu mendukung bagaimana perusahaan angkutan umum harus selamat. Bahkan, praktek pengereman dengan menghadirkan investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan yang mengajari langsung pernah Aptrindo ikutu dan gelar ,” kata Sekjen Aptrindo Kaltim Muhammad Tahir.

Bukan itu saja, Aptrindo concern dengan keselamatan. Kendati diakui aspek ekonomi juga penting. “Kebijakan kami juga selalu koordinasi dengan BPTD Kaltim, KSOP. Karena, perusahaan angkutan  umum ini ada barang dan orang dan sifatnya umum serta khusus,” kata Muhammad Tahir.