Publikasi None

BPTD Kelas II Kalteng Ikuti Penertiban Terpadu Angkutan Barang ODOL di Sampit

23 Juni 2025, 9.00 | 89x dilihat

Berita
Blog

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah melalui Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan (LLJSDPP) serta Seksi Sarana Angkutan Jalan Sungai Danau Penyeberangan (AJSDP) turut ambil bagian dalam kegiatan Pelaksanaan Penertiban Terpadu dalam Rangka Pengawasan Angkutan Hasil Kebun, Hutan, dan Tambang yang Kelebihan Muatan (ODOL). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2025 di kawasan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penertiban ini menjadi langkah nyata dalam pengendalian dampak negatif angkutan over dimension over loading (ODOL) yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, BPTD Kelas II Kalteng menegaskan komitmen dalam mendukung kebijakan nasional menuju zero ODOL 2026 serta memastikan keberlanjutan fungsi jalan sebagai sarana vital transportasi publik dan logistik.

Blog

BPTD Kelas II Kalteng dan beberapa instansi terkait melakukan pengujian menggunakan alat

Kegiatan pengawasan terpadu ini melibatkan sinergi multipihak yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, serta BPTD Kelas II Kalteng. Turut mendukung pula pihak Polres Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Blog

Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah

Dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, BPTD Kelas II Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah. Penertiban ini diharapkan menjadi contoh nyata komitmen bersama dalam melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk pelanggaran ODOL.(IS/SS/BE)