JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kelaikan operasional bus AKAP dan bus pariwisata. Hasilnya ditemukan sejumlah bus yang tak layak jalan, dan Kepala BPTD menyiapkan langkah tegas agar Perusahaan bus bisa mengevaluasi temuan ini.
Menariknya, lokasi pengawasan dilakukan di sejumlah tempat wisata di Jambi seperti Kampung Radja, Candi Muaro Jambi, Taman Rimba, Jambi Paradise, dan Danau Sipin.
Dalam kegiatan ini petugas memerika kelengkapan administrasi dan melakukan pemeriksaan laik jalan (Ramp Check) terhadap angkutan pariwisata.
Kepala BPTD Kelas II Jambi Eko Indra Yanto mengatakan dari total 15 bus yang di ramp check, dengan rincian 13 bus Pariwisata dan 2 bus AKAP.
“Hasilnya dipastikan 14 Bus tidak laik jalan dan 1 bus yang laik jalan. Pelanggaran bus didominasi tidak adanya kartu pengawasan dan masa uji berkala yang habis dan tidak berlaku lagi,” ucap Eko Kepada Jambi Ekspres (25/5/2024).
Tindak lanjut dari temuan lapangan itu, kata Eko, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau Pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum tersebut.
“Nanti kita akan bersurat ke PO/PT tersebut dari hasil kegiatan karena kita itu sekalian melakukan pendataan,” jelas Eko.
Ditambahkan Eko, Kepala BPTD Kelas II Jambi kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus dan dapat mengecek dengan menggunakan aplikasi mitra dan juga masyarakat bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau Pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum tersebut.
Adapun monitoring ini, sehubungan dengan adanya beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus AKAP dan yang terakhir dialami oleh Bus Trans Putera Fajar pada tanggal 11 Mei 2024 di Ciater Subang, maka diperlukan adanya upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan melalui kegiatan pendataan dan pengawasan terkait penyelenggaraan Angkutan.
Pariwisata pada lokasi wisata. Bertepatan pula dengan long weekend atau libur panjang Hari Waisak 2024 hingga 26 Mei pekan ini.
Pelaksanaan monitoring dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat saat libur panjang dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas pada angkutan umum.