Publikasi BPTD Kelas II Jambi

Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh Usulkan Layanan Angkutan Jalan Perintis ke BPTD Jambi

1 Maret 2024, 11.04 | 256x dilihat

Berita
Blog

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPTD Kelas II Jambi menerima usulan dan permohonan terkait layanan angkutan jalan perintis dari Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh.

Menindaklanjuti usulan itu Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto telah menurunkan timnya untuk meninjau lokasi yang diusulkan tersebut. Tim terdiri dari BPTD Kelas II Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Perum DAMRI Cabang Jambi.

Survei usulan layanan angkutan jalan perintis ini dikatakan Eko dimulai 25 - 28 Februari 2024. Survei ini bertujuan untuk melihat kelayakan trayek yang diusulkan oleh daerah tersebut.

“Dari Kota Sungai Penuh ada 2 (dua) yang diusulkan yaitu Simpang Tiga Renah Kayu Embun (Desa Sungai Jernih) melintasi Terminal Tipe C Kota Sungai Penuh dan Bukit Padon Tinggi KM. 14 dan Desa Sungai Ning tujuan Terminal Tipe C Kota Sungai Penuh,” katanya, pada Jumat (1/3/2024).

Sedangkan Kabupaten Kerinci mengusulkan Desa Muara Emat melintasi PLTA Kerinci, Sanggaran Agung dan tujuan Bandara Depati Parbo Kerinci dan Desa Telun Berasap melintasi Desa Bedeng 8, Siulak, Bandara tujuan Depati Parbo Kerinci Via Sungai Penuh.

“Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci serta Pemerintah Desa yang dilintasi usulan trayek angkutan jalan perintis,” ujarnya.

Adapun usulan itu dengan pertimbangan potensi bangkitan perjalanan penumpang. Potensi pengembangan wilayah secara ekonomi, sosial, budaya, prasarana jalan yang dilalui, jarak trayek, waktu tempuh, layanan angkutan eksisting dan Lintasan penghubung daerah terpencil.

Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik lndonesia Nomor PM 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Subsidi Angkutan Jalan Perintis.

Bahwa Angkutan Jalan Perintis adalah angkutan orang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum yang menghubungkan wilayah tertentu yang tidak tersedia atau belum cukup tersedia moda transportasi darat.

Hal ini pula bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, untuk aksesbilitas angkutan antar daerah masih rendah, trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau Serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan Wilayah.

Serta menghubungkan wilayah terisolasi dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum untuk menghubungkan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan  subsidi angkutan jalan perintis juga melayani daerah yang terkena dampak bencana alam dan melayani perpindahan penumpang dari Angkutan penyeberangan perintis atau Angkutan udara perintis.