TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata masih banyak kendaraan angkutan pariwisata yang tak laik jalan beroperasi ke lokasi wisata favorit di Jambi.
Petugas dari BPTD Kelas II Jambi bersama unsur terkait lainnya melakukan pendataan, monitoring hingga pemeriksaan di beberapa lokasi diantaranya wisata Kampoeng Radja, Danau Sipin, Taman Rimba Jambi, Jambi Paradise, Mall Jamtos dan Candi Muaro Jambi.
Sedikitnya ada enam bus pariwisata di tempat wisata itu tak laik jalan, pemeriksaan rampcheck ini dilakukan pada Minggu (2/6/2024) kemarin.
Namun, sehari sebelumnya petugas juga mendapati sembilan bus tidak laik jalan dari 10 angukutan pariwisata yang diperiksa. Jadi, selema dua hari rampchek didapati 15 bus pariwisata yang tak laik jalan.
Terbanyak angkutan pariwisata yang dinilai tak laik jalan itu karena tidak memiliki kartu pengawasan. Tidak adanya kartu uji berkala hingga syarat teknis utama dan syarat teknis penunjang yang merupakan syarat laik jalan bus.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan setelah kegiatan pemeriksaan laik jalan terhadap angkutan pariwisata pihaknya juga menyampaikan ke para pengemudi atau pemilik PO untuk membenahi apa-apa yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
“Petugas juga memberikan peringatan dan imbauan dari catatan hasil rampcheck itu,” katanya pada Senin (3/6/2024).
Sementara ia juga meminta bus yang digunakan tersebut untuk dilakukan perbaikan sebagaimana hasil rampcheck.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memperhatikan kelengkapan dan syarat kendaraan umum yang laik jalan.
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Polres sesuai dengan domisili PO atau pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait operasional angkutan umum tersebut,” ucapnya.
Pihaknya akan secara konsisten akan mendata semua bus pariwata yang beroperasi di wilayah Jambi. Diharapkan ada kesadaran dari PO atau pemilik kendaraan untuk melengkapi semua persyaratan.
“Masyarakat diminta selektif memilih armada bus dan memperhatikan kelaikan bus yang memenuhi syarat administrasi, syarat teknis utama dan syarat teknis penunjang dan itu dapat dilihat melalui gadget melalui aplikasi Mitradarat,” pungkasnya.