Publikasi BPTD Kelas II Jambi

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Bapak Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H. Memimpin Rapat Sinkronisasi Pelayanan Angkutan Umum Optimalisasi Operasional Terminal Tipe A Alam Barajo terkait pelayanan trayek AKAP, AKDP dan Angkutan Kota

6 Nov. 2024, 14.30 | 132x dilihat

Berita
Blog

Jambi - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi mengungkapkan data menyenangkan, hampir keseluruhan angkutan umum yang beroperasi antar maupun dalam Provinsi Jambi tak mengantongi surat izin beroperasi atau disebut travel gelap. Hal itu terungkap dalam pertemuan “Sinkronisasi Pelayanan Angkutan Umum” bersama Dirlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan DPD Organda Kota Jambi, bertempat di ruang kantor BPTD Kelas II Jambi, Kota Jambi, Selasa (4/11/24).
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pengecekan di lapangan bersama pihak terkait yakni kepolisian. “Banyak ditemukan travel-travel atau angkutan angkutan gelap yang tidak memiliki izin berdasarkan data yang kami terima,” kata Benny.

Ia menyebut dari sampel yang ada Perusahaan Otobus (PO) yang tercatat berizin pun ditemukan sudah mati. “Khusus untuk angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP) itu yang memiliki izin baru satu yaitu restu ibu, itu pun berdasarkan data izinnya juga sudah mati,” kata Benny. Fenomenan lainnya, lanjut Benny, kendaraan angkutan umum yang memiliki izin menggunakan pelat berwarna kuning, namun di lapangan sedikit sekali ditemukan."Pada faktanya di lapangan banyak kita temui ada Avanza ada APV ada Kijang, Panther itu mengangkut penumpang dengan menggunakan plat hitam,” sampainya.

Kedepan, lanjutnya pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan dan menentukan titik keberangkatan bagi angkutan umum dalam provinsi dimulai dari terminal Tipe A Alam Barajo.“Hari ini kita sudah sepakat bahwa semua layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), itu semua berasal atau titik asal dari terminal Alam Barajo kecuali layanan yang menuju ke Suak Kandis dan Sabak itu dimulai dari titik awal dari terminal sijenjang,” ujarnya.

“Adapun untuk loket hanya sebatas penunjang penjualan tiket bukan untuk naik turunnya penumpang,” tambahnya. Ia memastikan kedepan bagi kendaraan yang ditemukan menggunakan plat hitam membawa penumpang, maka akan dilakukan penindakan tegas seperti penyitaan mobil. “Kita juga sudah melakukan penghimbauan kepada semua PO yang ada di Jambi untuk masuk ke dalam terminal,” pungkasnya. (*)