Publikasi BPTD Kelas II Jambi

Dukung Tugas dan Fungsi Bidang LLAJ, Balai Pengelola Tranportasi Gelar Rakornis se-Provinsi Jambi

16 Mei 2024, 13.09 | 56x dilihat

Berita
Blog

MAKALAMNEWS.ID – Guna mendukung tugas dan fungsi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menggelar rakor teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Se-Provinsi Jambi 2024, Kamis (16/5/2025).

Rakornis bidang LLAJ tahun ini diselenggarakan di Hotel Grand Kerinci, Kerinci.

Rakor teknis tersebut mengangkat tema Memperkuat Sinergitas dan Kolaborasi Penyelenggaraan LLAJ yang Selamat, Aman dan Lancar Mewujudkan Jambi Mantap.

Rakornis ini bertujuan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain.

Selain itu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Panitia rakornis yakni Kepala BPTD Kelas II Jambi Eko Indra Yanto mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang sekaligus membuka rakornis tersebut.

Eko Indra Yanto mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, menampung dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.

Dikatakannya, lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, menjadi jembatan untuk mencari solusi. Ataupun memberikan solusi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Deny Kusdyana Kasubdit DalOps, Direkorat Lalu Lintas Jalan menjelaskan, terkait angkutan umum yang ilegal dapat dilihat dan dicek melalui aplikasi Mitradarat atau Spionam.

“Dengan aplikasi tersebut cukup menghimput tanda nomor kendaraan atau nama perusahaannya maka kita akan mendapatkan informasi apakah kendaraan itu memiliki izin atau tidak berizin. Aplikasi Mitradarat dan Spionam ini dapat diakses melalui handphone sehingga masyarakat dapat mengetahui kendaraan tersebut berizin atau tidak laik jalan,” ujarnya.

Rakornis dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat diwakili Kasubdit DalOps Direktorat Lalu Lintas Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan kabupaten kota se-Provinsi Jambi.

Selain itu perwakilan Polda Jambi, Polres se Provinsi Jambi, BPJN Jambi, BPTD Kelas II Sumatera Barat, BPTD Kelas II Riau, Dinas PUPR se-Provinsi Jambi, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, DPD Provinsi Jambi, DPC Organda Kerinci, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, dan Perusahaan angkutan umum se-Provinsi Jambi.