TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan penegakan hukum terhadap Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di wilayah Kota Jambi.
Sebanyak 15 unit kendaraan diperiksa dan diberi edukasi, terkait penegakan hukum lalu lintas.
Selain itu juga beberapa kendaraan lainnya juga dinyatakan melanggar hukum dan diberi sanksi berupa penilangan.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan hasil pemeriksaan kendaraan dalam pelaksanaan penegakan hukum diantaranya AKAP berjumlah 14 unit kendaraan dan AKDP ada 1 unit kendaraan.
Pemeriksaan ini kata Eko dilaksanakan dimulai 18 - 20 Oktober 2023 dengan melibatkan Ditlantas Polda Jambi, Denpom II/2, Dishub Provinsi Jambi, Dishub Kota Jambi, Satlantas Polresta Jambi, Jasa Raharja Cabang Jambi dan DPD Organda Provinsi Jambi.
“Ada 2 unit kendaraan AKAP yang melanggar. Jenis pelanggarannya KPS tidak ada, penyimpang trayek dan STNK habis masa berlaku serta terdapat 3 kendaraan yang belum melakukan iuran wajib Jasa Raharja dengan total pembayaran Rp1.015.000,” katanya Kamis (19/10/2023).
Dalam penertiban ini pihaknya mengimbau kepada pengurus PO untuk menaikan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Alam Barajo. Angkutan umum beroperasi sesuai jenis izin usaha yang dimiliki.
“Kita juga mengimbau untuk pemenuhan aspek teknis dan administrasi kendaraan dan loket di luar terminal hanya untuk penjualan tiket serta mengurus izin tempat usaha,” pungkasnya.